Pria Pengancam Jokowi Sedang Tidur di Rumah Budenya Ketika Polisi Hendak Menangkapnya
Hermawan Susanto pria yang mengancam akan memenggal Jokowi sedang tidur saat aparat Polda Metro Jaya akan membekuknya di Parung, Bogor.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hermawan Susanto (25) sedang tidur ketika Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya hendak menangkapnya, Minggu (12/5/2019) sekira pukul 08.00.
Hermawan Susanto dibekuk polisi di rumah budenya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor,
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam mengatakan Hermawan Susanto diketahui kabur dari rumahnya di Palmerah setelah mengetahui video dimana ia mengatakan akan memenggal kepala Presiden Jokowi viral di media sosial.
Baca: Deputi IV Kemenpora: Demi Allah Saya Tak Berniat Miliki Mobil Toyota Fortuner
"Yang bersangkutan melarikan diri dari rumahnya ke rumah budenya itu, setelah mengetahui, apa yang dia sampaikan di video itu tidak benar dan apa yang ia sampaikan viral di media sosial," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Hermawan Susanto sebetulnya tinggal di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Saat hendak diamankan, Hermawan Susanto sedang tidur di rumah budenya.
Baca: Alur Peristiwa Kasus Kivlan Zen: Pemberian Surat di Bandara, Cegah Dicabut, Hingga Laporkan Balik
"Saat kami amankan yang bersangkutan sedang tidur di rumah budenya itu," kata Ade.
Menurut Ade, tersangka mengaku ia menyampaikan kata-kata seperti dalam video yang akhirnya diserbarkan oleh seorang perempuan yang akhirnya viral.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar.
Dalam hal ini mengancam hendak membunuh presiden.
Baca: KPK Fokuskan 6 Provinsi Rawan Korupsi
"Serta Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Ade.
Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun.
"Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengungkap motif, tujuan dan latar belakang ia melakukan hal itu," kata Ade.
Baca: Ini Bukti Mukjizat Al Quran Berlaku Hingga Saat Ini
Menurut Ade, tersangka sendiri sudah mengakui bahwa benar dirinya yang ada di video itu dan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Dari tangan pelaku dimankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat mengucapkan pengancaman seperti dalam video, yakni mulai dari baju dan jaket, penutup kepala, dan tas.
Buru perekam video
Polisi masih memburu perempuan yang merekam dan menyebarkan video ancaman pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan polisi telah mengidentifikasi sosok perempuan tersebut.
Perempuan itu diketahui berinisial A dan diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Baca: Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati
"Masih dilakukan penelusuran. Ibu berinisial A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Saat ini, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk menciduk sosok A.
Baca: Dituduh Makar, Kivlan Zen Beberkan Jasanya kepada Indonesia
"Kita sudah berkoordinasi dengan tim di Sukabumi (mencari keberadaan ibu A)," ungkap Ade.
Resmi tersangka
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan, HS (25) telah resmi ditetapkan tersangka.
HS adalah pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat demonstrasi di depan gedung Bawaslu beberapa waktu lalu.
HS dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019) pagi.
HS sebelumnya tak berkutik saat ditangkap polisi, di rumahnya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pagi sekira pukul 08.00.
Dari video yang didapat Warta Kota dari Polda Metro Jaya, HS tak melakukan perlawanan dan pasrah saat diamankan petugas.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, kata Argo, HS resmi ditetapkan tersangka.
Baca: Menanti Robert Rene Alberts Patahkan Tradisi Buruk Persib Bandung Bersama Pelatih Asing
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Argo kepada Warta Kota, Minggu (12/5/2019).
Menurutnya dalam pemeriksaan penyidik memastikan adanya unsur pidana yang telah dilakukan pelaku sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.
Ia menjelaskan, meski dibekuk di Parung, Bogor, Hermawan Susanto dalam identitasnya beralamat di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah.
Seperti diketahui sebuah video viral menghebohkan dilakukan sang pemuda.
Baca: Menanti Robert Rene Alberts Patahkan Tradisi Buruk Persib Bandung Bersama Pelatih Asing
Di mana ia melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'.
Sebelumnya atas hal itu relawan Jokowi Mania melaporkan pria tersebut ke polisi menggunakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE.
Relawan Jokowi meminta kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tersebut.
"Melaporkan orang yang melakukan ancaman yang menurut kita mengerikan dan menakutkan. Kejadiannya di Bawaslu," kata Ketua Umum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terungkap, saat Dibekuk Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Sedang Tidur di Rumah Budenya