Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Pengancam Jokowi Sedang Tidur di Rumah Budenya Ketika Polisi Hendak Menangkapnya

Hermawan Susanto pria yang mengancam akan memenggal Jokowi sedang tidur saat aparat Polda Metro Jaya akan membekuknya di Parung, Bogor.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria Pengancam Jokowi Sedang Tidur di Rumah Budenya Ketika Polisi Hendak Menangkapnya
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hermawan Susanto (25) sedang tidur ketika Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya hendak menangkapnya, Minggu (12/5/2019) sekira pukul 08.00.

Hermawan Susanto dibekuk polisi di rumah budenya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor,

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam mengatakan Hermawan Susanto diketahui kabur dari rumahnya di Palmerah setelah mengetahui video dimana ia mengatakan akan memenggal kepala Presiden Jokowi viral di media sosial.

Baca: Deputi IV Kemenpora: Demi Allah Saya Tak Berniat Miliki Mobil Toyota Fortuner

"Yang bersangkutan melarikan diri dari rumahnya ke rumah budenya itu, setelah mengetahui, apa yang dia sampaikan di video itu tidak benar dan apa yang ia sampaikan viral di media sosial," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

AKBP Ade Ary Syam Indradi rilis kasus
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metero Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat merilis kasus ancaman terhadap Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Senim (13/5/2019)

Hermawan Susanto sebetulnya tinggal di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Saat hendak diamankan, Hermawan Susanto sedang tidur di rumah budenya.

Baca: Alur Peristiwa Kasus Kivlan Zen: Pemberian Surat di Bandara, Cegah Dicabut, Hingga Laporkan Balik

"Saat kami amankan yang bersangkutan sedang tidur di rumah budenya itu," kata Ade.

Berita Rekomendasi

Menurut Ade, tersangka mengaku ia menyampaikan kata-kata seperti dalam video yang akhirnya diserbarkan oleh seorang perempuan yang akhirnya viral.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar.

Dalam hal ini mengancam hendak membunuh presiden.

Baca: KPK Fokuskan 6 Provinsi Rawan Korupsi

"Serta Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Ade.

Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun.

"Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengungkap motif, tujuan dan latar belakang ia melakukan hal itu," kata Ade.

Baca: Ini Bukti Mukjizat Al Quran Berlaku Hingga Saat Ini

Menurut Ade, tersangka sendiri sudah mengakui bahwa benar dirinya yang ada di video itu dan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas