15 WNA Asal Nigeria yang Melanggar Aturan Keimigrasian Diciduk di Cempaka Putih
Sebanyak 15 orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berhasil diciduk oleh petugas Imigrasi Jakarta Pusat.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 15 orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berhasil diciduk oleh petugas Imigrasi Jakarta Pusat.
Belasan WNA ini terjaring operasi keimigrasian yang dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Itelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Jakarta Pusat Ruhiyat Tolib mengatakan, mereka diamankan lantaran melanggar aturan keimigrasian.
"Sebanyak 12 dari 15 orang yang kami amankan memiliki paspor tapi telah overstay dan tiga lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau paspornya," ucapnya saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (16/5/2019).
Dijelaskan Ruhiyat, operasi kali ini dilakukan oleh pihak imigrasi sebagai tindak lanjut dari laporan pengelola dan penghuni apartemen yang resah dengan keberadaan WNA tersebut.
"Ini bentuk pengawasan kami sebagai petugas imigrasi terhadap para WNA, terlebih memang ada banyak laporan masyarakat bahwa keberadaan orang asing di apartemen tersebut meresahkan warga setempat," ujarnya.
Selanjutnya ke-15 orang WNA asal Nigeria ini langsung digiring petugas menuju ruang detensi imigrasi di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat.
Mereka akan diperiksa lebih dalam dan nantinya akan dilakukan penindakan keimigrasian berupa pendeportasian.
"Saat ini masih kami periksa satu per satu terhadap yang bersangkutan dan penjamin sebagaimana pada visa, kemudian akan kami kenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian," kata Ruhiyat.