Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil Genap Berlaku di Penyebrangan Merak - Bakauheni, Ini Jadwal yang Perlu Diketahui Pemudik

Berikut jadwal pemberlakukan skema Ganjil - Genap pada perlintasan penyebrangan Merak - Bakauheni

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ganjil Genap Berlaku di Penyebrangan Merak - Bakauheni, Ini Jadwal yang Perlu Diketahui Pemudik
Tribunnews.com/Rina Ayu
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setyadi dalam kegiatan dialog TerasKita 'Mudik Selamat, Guyub Rukun', di Crowne Plaza Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (16/5/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan berencana memberlakukan skema Ganjil - Genap pada penyebrangan Merak - Bakauheni, menyusul antisipasi lonjakan pemudik dalam rangka Idulfitri 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setyadi mengatakan, pemberlakuan hanya untuk mobil, di mana melihat kencederungan pada musim mudik sebelumnya, pemudik lebih banyak menyebrang pada malam hari atau sekitar 00.00 - 06.00 pagi.

Baca: Viral Video Pencurian Sepeda Motor di Bekasi Hanya Hitungan Detik

"Skema ganjil-genap untuk mobil karena melihat kecenderungan malam hari perilku masyarakat menyebrang sekitar pukul 12 malam sampai jam 6 pagi," ujar Budi, dalam kegiatan dialog TerasKita 'Mudik Selamat, Guyub Rukun', di Crowne Plaza Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Berikut jadwal pemberlakukan skema Ganjil - Genap pada perlintasan penyebrangan Merak - Bakauheni :

30 Mei 2019 dari pukul 8 malam - 8 pagi 31 Mei 2019 diprioritaskan untuk mobil dengan tand kendaraan genap.

31 Mei 2019 dari pukul 8 malam - 8 pagi 1 Juni 2019 diprioritaskan untuk mobil dengan tanda kendaraan ganjil.

Berita Rekomendasi

1 Juni 2019 dari pukul 8 malam - 8 pagi 2 Juni 1019 diprioritaskan untuk mobil dengan tanda kendaraan genap.

2 Juni 2019 dari pukul 8 malam - 8 pagi 3 Juni 2019 diprioritaskan untuk mobil dengan kendaraan ganjil.

Ia menegaskan, aturan tersebut hanya sebatas imbuan dan tidak mengikat.

Baca: Alur Cerita Konflik Hanura Hingga OSO-Wiranto Saling Menyalahkan soal Turunnya Perolehan Suara

Sementara, untuk penyebrangan pada siang hari berlaku seperti biasa, baik mobil berplat ganjil dan genap bisa menyebrang.

"Jadi kalau siang hari sampai malam berlaku seperti biasa, bebas. Jadi ini hanya imbauan, diprioritaskan bukan mengikat," kata Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas