Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi Hari Ini Karena Mengaku Sakit

Dokter spesialis syaraf, Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan meminta penundaan pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dokter Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi Hari Ini Karena Mengaku Sakit
Youtube channel Indonesia Lawyers Club
dr Ani Hasibuan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter spesialis syaraf, Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan meminta penundaan pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya.

Sedianya Ani Hasibuan diperiksa pada hari ini, namun dirinya dikabarkan sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan polisi.

"Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami," ujar pengacara Ani, Amin Fahrudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Baca: Hari Ini, Polisi Periksa Dokter Ani Hasibuan Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Ani meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap.

Amin mengungkapkan Ani kelelahan sehingga kondisinya tidak sehat.

"Ibu Ani kondisi sakit sedang di rumah, tidak dalam perawatan rumah sakit. Ya sakitnya itu karena terlalu over secara fisik jadi mungkin beliau kelelahan gitu," tutur Amin.

Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu.

Berita Rekomendasi

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dalam surat panggilan Nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.

Ani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas