Dokter Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi Hari Ini Karena Mengaku Sakit
Dokter spesialis syaraf, Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan meminta penundaan pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter spesialis syaraf, Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan meminta penundaan pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya.
Sedianya Ani Hasibuan diperiksa pada hari ini, namun dirinya dikabarkan sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan polisi.
"Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami," ujar pengacara Ani, Amin Fahrudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Baca: Hari Ini, Polisi Periksa Dokter Ani Hasibuan Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Ani meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap.
Amin mengungkapkan Ani kelelahan sehingga kondisinya tidak sehat.
"Ibu Ani kondisi sakit sedang di rumah, tidak dalam perawatan rumah sakit. Ya sakitnya itu karena terlalu over secara fisik jadi mungkin beliau kelelahan gitu," tutur Amin.
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam surat panggilan Nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Ani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.