Seorang DJ di Jakarta Diringkus Polisi Akibat Lakukan Pemerasan Hingga Rp 80 Juta, Begini Modusnya
Seorang Disc Jockey (DJ) berinisial GA (21) ditangkap aparat Polda Metro Jaya akibat melakukan pemerasan hingga Rp 80 juta.
Editor: Adi Suhendi
"Kepada korban, pelaku mengaku seorang perempuan bernama Siska. Padahal sebenarnya pelaku adalah seorang lelaki" kata Ade.
Melalui aplikasi WhatsApp itu, pelaku memberitahukan kepada korban bahwa ia memiliki foto korban bersama seorang perempuan selingkuhannya bernama Alexsa.
"Kemudian tersangka mengancam akan menyebarkan foto tersebut kepada beberapa orang, termasuk keluarga korban. Namun jika korban mau memberikan uang sesuai permintaan tersangka, maka foto tidak akan disebarkan," kata Ade.
Karena hal itulah tambah Ade korban sudah berkali-kali memberikan uang sesuai yang diminta tersangka dengan cara ditransfer ke rekening yang disebutkan tersangka.
"Sampai saat ini uang korban yang sudah ditransfer atau diperas ke tersangka totalnya mencapai Rp 80 Juta," kata Ade.
Bahkan tambah, Ade, sekalipun jumlah uang yang diterima tersangka sudah mencapai Rp 80 juta, tersangka masih terus memeras korban dan melakukan pengancaman.
"Padahal foto yang diakui dimiliki tersangka sebenarnya sama sekali tidak ada. Itu hanya cara tersangka saja mengancam korban untuk memerasnya," kata Ade.
Karena tak mau terus menerus dijadikan sapi perah, HK akhirnya melaporkan apa yang menimpanya ke Polda Metro Jaya, April 2019.
Baca: Tempat Kuliner di Serang Ini Bakal Bikin Anda Terkenang
Baca: Partai Golkar Dapat Suara Terbanyak di Sulawesi Selatan, Diikuti NasDem dan Gerindra
"Dari laporan itu kami kemudian melakukan penyelidikan. Dengan mengumpulkan semua informasi dan alat bukti, untuk mengungkap kasus ini dan membekuk pelaku" kata Ade.
Dari hasil penyelidikan kata Ade, diketahui pelaku bukan seorang perempuan seperti pengakuannya pada korban lewat aplikasi pesan Whatsapp.
"Penyidik juga berhasil mengetahui tempat tinggal dan keberadaan pelaku," kata Ade.
Dari sana katanya penyidik akhirnya membekuk pelaku saat berada di tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Dari tangan pelaku tambah Ade, disita barang bukti yakni satu unit Handphone Iphone 6, satu unit Handphone Oppo A37 warna Gold, satu buah buku rekening BCA atas nama pelaku GA dan satu lembar kartu ATM BCA jenis gold.
Atas perbuatannya kata Ade, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ancam Sebar Foto Bersama Selingkuhan, Seorang DJ Peras Korbannya Hingga Rp 80 Juta