Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lieus Sungkharisma Ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk Saat Bersama Seorang Wanita

Dirinya ditangkap sekira pukul 06.40 WIB di kamar 614 yang berada di lantai 6 apartemen tersebut. Saat ditangkap Lieus sedang bersama seorang wanita.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lieus Sungkharisma Ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk Saat Bersama Seorang Wanita
tribunjatim.com/kukuh kurniawan
Lieus Sungkharisma 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada hari ini, Senin (20/5/2019).

Dirinya ditangkap sekira pukul 06.40 WIB di kamar 614 yang berada di lantai 6 apartemen tersebut.

Saat ditangkap Lieus sedang bersama seorang wanita.

"Didalamnya ada seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Setelah penangkapan tersebut, polisi lalu melakukan penggeledahan seisi apartemen yang disaksikan oleh dua orang penjaga keamanan, Ketua RW, dan satu orang saksi lainnya.

Baca: Sosok Lieus Sungkharisma: Pernah Dukung Jokowi, Jadi Jurkam Prabowo, Kini Tersangka Makar

Baca: Lieus Sungkharisma Tiba di Polda Metro dengan Tangan Diborgol dan Pakai Sandal

Setelah menggeledah apartemen tersebut, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah Lieus di Jalan Keadilan, Tamansari, Jakarta Barat.

"Disana ditemukan istri dari yang bersangkutan, dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB," tutur Argo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma diamankan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus makar.

Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas