Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca-pembacokan Peserta SOTR di Setiabudi Hingga Tewas, Polisi Tangkap 2 Orang Bawa Senjata Tajam

"Ada dua remaja berusia 17 tahun berinisial M dan S yang membawa clurit serta arit saat konvoi SOTR," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pasca-pembacokan Peserta SOTR di Setiabudi Hingga Tewas, Polisi Tangkap 2 Orang Bawa Senjata Tajam
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI - Senjata tajam yang dibawa peserta Sahur on the road ditunjukan saat rilis di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2018). Polsek Tanah Abang berhasil menangkap peserta SOTR yang disinyalir hendak tawuran dan membawa senjata tajam. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-bentrokan antarpeserta Sahur on The Road (SOTR) dengan geng motor, polisi meningkatkan frekuensi patroli di sejumlah titik di Jakarta Selatan.

Diketahui, bentrokan itu menyebabkan tiga remaja tewas.

Baca: Sahur on The Road Berujung Tawuran, Seorang Remaja Tewas Dibacok Pakai Celurit di Setiabudi

Pada patroli yang dilakukan pada Senin (20/5/2019) dini hari, aparat gabungan Polrestro Jakarta Selatan dan Polsektro Setiabudi berhasil menghalau sejumlah kelompok SOTR untuk pulang ke rumah masing-masing untuk menghindari bentrokan.

Kapolsek Setiabudi AKBP Tumpak Simangungsong mengatakan, pihaknya terpaksa mengamankan dua peserta SOTR karena kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit saat pihaknya melakukan pemeriksaan di depan Halte Transjakarta Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

"Ada dua remaja berusia 17 tahun berinisial M dan S yang membawa clurit serta arit saat konvoi SOTR. Kami amankan mereka ke Mapolsek," ujar AKBP Tumpak saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Setiabudi.

Kedua remaja ini, kata Kapolsek, sebelumnya berada dalam rombongan berjumlah sekitar 50 sepeda motor yang konvoi di Jalan Sultan Agung. 

"Kami lakukan pemeriksaan guna lakukan pencegahan kami temukan dua orang kedapatan senjata tajam," ujarnya.

Dari pengakuan, remaja ini membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga.

BERITA TERKAIT

Namun, polisi tetap menindaknya lantaran tindakan itu berpotensi melukai orang lain.

AKBP Tumpak mengimbau agar remaja menghindari kegiatan SOTR apalagi sampai membawa senjata tajam dengan alasan apapun.

Kedua remaja itu dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca: Pakai Celurit, Seorang Pemuda Bacok MR Hingga Terkapar Bersimbah Darah di Terminal Kayuringin

Di kesempatan sama, polisi juga merilis penangkapan anggota geng motor pelaku pembacokan remaja di Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari.

Pelaku berinisial MN. Ia adalah orang yang dengan bengis membacok korban dengan sebilah celurit hingga menewaskan DN.

Melacak

Sebelumnya polisi bisa melacak geng motor berbendera hitam yang membuat kericuhan pada Sabtu (18/5/2019) dini hari.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas