Suami-Istri Pedagang Sate Babi Berkedok Sate Padang Ditangkap Polisi di Bekasi
Pasangan suami istri tersangka perdagangan sate babi berkedok sate padang diamankan di Polresta Padang, Sabtu (18/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pasangan suami istri tersangka perdagangan sate babi berkedok sate padang diamankan di Polresta Padang, Sabtu (18/5/2019).
Pasangan suami istri berinisial BS (55) dan istrinya EV (48) ditangkap petugas Polresta Padang untuk kedua kalinya.
Mereka adalah pedagang sate babi berkedok sate padang di Kota Padang.
Kedua tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (16/5/2019) di Bekasi.
Sebelumnya, pasangan suami istri ini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca: 15 Pengacara Bantu Seorang Peternak Babi yang Digugat Rp 2,9 Miliar oleh Pihak Hotel Bintang 4
Baca: Ada Makanan Mengandung Babi di Swalayan Tuban, Diskoperindag Cek Detail: Harus Dipisah & Ada Tulisan
Polresta Padang menggelar jumpa pers pada Sabtu (18/5/2019) dengan menghadirkan =l BS (55) dan EV (48).
Keduanya tampak mengenakan baju tahanan warna hijau dengan tulisan tahanan Polresta Padang.
Terlihat EV tidak sanggup berdiri dan ia hanya duduk di kursi saat pers rilis tersebut.
Kedua tersangka sempat tak ditahan dan wajib lapor selama sebulan. Namun mereka malah kabur.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka yang sudah melarikan diri.