Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami-Istri Pedagang Sate Babi Berkedok Sate Padang Ditangkap Polisi di Bekasi

Pasangan suami istri tersangka perdagangan sate babi berkedok sate padang diamankan di Polresta Padang, Sabtu (18/5/2019).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suami-Istri Pedagang Sate Babi Berkedok Sate Padang Ditangkap Polisi di Bekasi
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWA
Pasangan suami istri tersangka perdagangan sate babi berkedok sate padang diamankan di Polresta Padang, Sabtu (18/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pasangan suami istri tersangka perdagangan sate babi berkedok sate padang diamankan di Polresta Padang, Sabtu (18/5/2019).

Pasangan suami istri berinisial BS (55) dan istrinya EV (48) ditangkap petugas Polresta Padang untuk kedua kalinya.

Mereka adalah pedagang sate babi berkedok sate padang di Kota Padang.

Kedua tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (16/5/2019) di Bekasi.

Sebelumnya, pasangan suami istri ini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca: 15 Pengacara Bantu Seorang Peternak Babi yang Digugat Rp 2,9 Miliar oleh Pihak Hotel Bintang 4

Baca: Ada Makanan Mengandung Babi di Swalayan Tuban, Diskoperindag Cek Detail: Harus Dipisah & Ada Tulisan

Polresta Padang menggelar jumpa pers pada Sabtu (18/5/2019) dengan menghadirkan =l BS (55) dan EV (48).

Keduanya tampak mengenakan baju tahanan warna hijau dengan tulisan tahanan Polresta Padang.

Berita Rekomendasi

Terlihat EV tidak sanggup berdiri dan ia hanya duduk di kursi saat pers rilis tersebut.

Kedua tersangka sempat tak ditahan dan wajib lapor selama sebulan. Namun mereka malah kabur.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka yang sudah melarikan diri.

Padahal saat itu kedua tersangka masih tahap status wajib lapor atas kasus dugaan sate daging babi pada akhir Januari 2019.

"Mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Bekasi, kami langsung menuju lokasi tersebut," ujar Kombes Pol Yulmar Try Himawan.


Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Iptu Syafwal bersama empat orang personel lainnya langsung mencari tahu keberadaan tersangka di lokasi tersebut.

"Personel mengetahui tersangka sedang berada di tempat tukang jahit di daerah Kabupaten Bekasi, dan langsung kami lakukan penangkapan," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas