Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pengakuan N, Terpengaruh Alkohol saat Siram Putri Angkatnya Pakai Air Panas Hingga Mengaku Khilaf

N mengaku mendapat desakan dari ibunya untuk menganiaya SA. Dia juga mengaku menganiaya SA dalam pengaruh alkohol

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengakuan N, Terpengaruh Alkohol saat Siram Putri Angkatnya Pakai Air Panas Hingga Mengaku Khilaf
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana (tengah) memimpin ungkap kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh N (25) 

TRIBUNNEWS,COM, DEPOK - Pelaku penganiayaan terhadap putri angkatnya, SA (10) berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri bersama suaminya berinisial SMT (30) ke daerah Gunung Kidul, Yogyakarta.

Baca: SA Dianiaya Ibu Angkatnya Hingga Alami Luka Melepuh di Sekujur Tubuhnya

"Kami cek manifest busnya, dari sana kami tahu dia mau pulang. Langsung kita tangkap," kata Arya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (31/5/2019).

Saat ditanya, N mengatakan dia sama sekali tidak berniat melakukan penganiayaan terhadap SA serta menganggap bocah 10 tahun itu seperti anak kandungnya sendiri.

Namun, N kerap mendapat desakan dari ibunya sendiri yang tidak suka atas kehadiran SA.

"Mama saya sering merongrong saya untuk mukul dia (SA), saya akui saya nyiram dia tapi enggak pakai air panas seperti yang dipikir orang-orang," kata N ketika ungkap kasus penganiayaan tersebut di Mapolresta Depok.

Menurut N, ibunya juga pernah mengadukan ketika SA menyipratkan air panas ke anak kandungnya, yang langsung membuat N emosi dan menganiaya SA.

Rekomendasi Untuk Anda

N yang berprofesi sebagai pemandu karaoke mengatakan, ketika menganiaya SA, dia tengah dalam pengaruh minuman alkohol.

Bahkan, N menuturkan sebelumnya ia tidak pernah menganiaya SA, dan justru malah suami N yang kerap menganiaya SA.

Baca: Apa Kata Moeldoko dan Wiranto soal Mencuatnya Kembali Isu Referendum di Aceh?

"Yang sering mukul malah ayahnya (suami N), bukan saya. Saya tahu saya salah, saya khilaf saya minta maaf," ucap N.

Saat ini, N pun sudah mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolresta Depok guna pemeriksaan lebih lanjut, dan terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Bocah Dianiaya

SA, bocah berusia 10 tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu angkatnya, Cantika alias Tika (22).

Kapolsek Limo, Komisaris Muhammad Iskandar, membenarkan peristiwa tersebut.

Baca: Polisi Ringkus Empat Pelaku Begal yang Aksinya Sempat Viral di Media Sosial

Ilustrasi penganiayaan anak-anak.
Ilustrasi penganiayaan anak-anak. (KOMPAS.COM)

Dikutip dari Warta Kota, Iskandar menyampaikan, hingga kini polisi masih mencari keberadaan Cantika, yang sehari-hari bekerja di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas