Penjelasan Polisi Soal Aturan Ganjil Genap saat Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama
Memasuki musim mudik Lebaran, sejumlah kebijakan terkait manajemen lalu lintas di DKI Jakarta ikut mengalami perubahan sementara.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki musim mudik Lebaran, sejumlah kebijakan terkait manajemen lalu lintas di DKI Jakarta ikut mengalami perubahan sementara.
Salah satunya yang mengalami perubahan yakni sistem ganjil genap yang digunakan di jalanan Ibu Kota.
Baca: Kecelakaan Karambol di Tol Jatingaleh Semarang, Libatkan 6 Kendaraan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak akan memberlakukan sistem Gage (ganjil genap) selama libur lebaran.
Plt Kadishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional.
"Pada saat hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 2019 maka pembatasan lalu lintas dengan sistem Gage ditiadakan," ungkap Sigit Widjatmoko saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (31/5/2019).
Baca: Seputar Blusukan Jokowi ke Stasiun Senen : Cek Fasilias Stasiun Hingga Tangisan Seorang Penumpang
Sistem ganjil genap tak akan berlaku sejak tanggal 1 Juni - 9 Juni 2019.
Ketentuan ini akan berlaku diseluruh jalanan Kota Jakarta.
Penulis : Lita Febriani
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Ganjil Genap Tak Akan Diberlakukan Selama Lebaran 2019, Ini Jadwalnya