Glen Gunakan Senjata Tajam Rampas Ponsel di Tanjung Priok, Begini Kejadiannya
Perlawanan korban berakhir saat Glen mengayunkan senjata tajam yang ia bawa ke arah kepala korban
Editor: Eko Sutriyanto
Perlawanan korban berakhir saat Glen mengayunkan senjata tajam yang ia bawa ke arah kepala korban.
Korban yang berusaha menghindar melepaskan genggaman tasnya sehingga terjatuh.
Dia mengalami luka-luka di bagian kepala dan bahunya.
Baca: Pemudik Mulai Banjiri Terminal Bus Tanjung Priok
"Pelaku pun mengambil handphone dari tas korban dan melarikan diri," kata Supriyanto.
Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tanjung Priok.
Kemudian, setelah mendapatkan ciri-ciri dan informasi mengenai pelaku, polisi segera melakukan pengejaran.
"Pelaku 1 atau Glen ditangkap pada Jumat (7/6/2019) sementara pelaky Andreas masih DPO," ucap Supriyanto.
Berita Rekomendasi
Adapun pelaku Glen dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.