Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendatang Baru di Kota Bekasi Harus Segera Urus Surat Keterangan Pindah

Kota Bekasi saat ini berpenduduk sekitar 2,7 juta jiwa, sebagai kota satelit Ibu Kota, untuk mengadu nasib.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pendatang Baru di Kota Bekasi Harus Segera Urus Surat Keterangan Pindah
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI - Penumpang KA Matarmaja baru turun di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2017). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI  - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memprediksi jumlah pendatang baru yang mengadu nasib di wilayah setempat mencapai 9000 jiwa pascalebaran 2019 ini. 

Kepala Dukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, Kota Bekasi merupakan daerah urbanisasi yang terus mengalami peningkatan jumlah penduduk. 

"Untuk Kota Bekasi masyarakat urban bukan hanya datang di lebaran, setiap hari orang masuk ke Kota Bekasi itu selalu ada. Jadi proyeksi itu hanya angka rata-rata saja," kata Taufiq saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2019). 

Kota Bekasi saat ini berpenduduk sekitar 2,7 juta jiwa, sebagai kota satelit Ibu Kota, daerah tersebut menjadi tempat strategis para pendatang untuk mengadu nasib. 

Taufiq menambahkan, setelah Lebaran ini instansinya akan melakukan operasi yustisi dengan mengerahkan petugas di tiap-tiap kelurahan. 

"Kita akan lakukan pengecekan kelengkapan kependudukanya, seperti KTP, SKPWNI-nya (Suar Keterangan Pindah). Jika lengkap membawa minimal 2 dokumen tersebut maka dilaksanakan proses pelayanan kependudukan di Kota Bekasi," jelas dia. 

Baca: Tak Ada Jaringan Internet, Bocah Ini Meronta-ronta Saat Akan Diajak Mudik ke Kampung Kakeknya

Berita Rekomendasi

Dia menghimbau, bagi seluruh pendatang di Kota Bekasi menataati peraturan kependudukan. Jangan sampai kata dia pindah di suatu tempat namun tidak mengurus surat kependudukan. 

"Bagi yang datang ke Kota Bekasi tanpa membawa SKPWNI, kami menghimbau agar segera mengurus di Kabupaten/Kota asal," jelas dia. 

Baca: Hari Kelima Lebaran, Calon Pemudik Masih Terlihat di Terminal Bantuan Lebak Bulus

"Intinya di Kota Bekasi masyarakat pendatang yang masuk selama ini tidak bisa hanya dikendalikan dengan operasi Yustisi karena sebagai wilayah yang terbuka, kita selalu berfluktuasi dalam jumlah penduduk. Jadi proyeksi selama ini tidak menjadi tolok ukur utama tetapi bagaimana proses pergeseran penduduknya selaras dengan peraturan yang berlaku," tambah dia. 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya menghimbau kepada warga pendatang yang hendak mencari penghidupan di Kota Bekasi agar menyiapkan terlebih dahulu kemampuan dan skill (keterampilan) agar siap kerja. 

"Oleh karena itu yang datang ke sini kita minta saudara-saudara kita yang siap pakai. Punya kemampuan dan skil, agar tidak menjadi beban lingkungan beban sosial di kota," kata Rahmat saat dijumpai di kediamannya di Bekasi, Kamis (6/5/2019). 

Rahmat menegaskan, tidak ada aturan yang melarang warga negara Indonesia bermigrasi dari kabupaten/kota satu ke kabupaten/kota lainnya. 

Baca: 242 Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Kembali Tiba di Jakarta

Namun kata dia, pendatang yang hendak bermigrasi juga harus melihat karakteristik suatu kota sebelum dipilih untuk tempat bermukim baru mencari penghidupan. 

"Kalau dalam pergaulan antar kota maupun provinsi dalam wilayah NKRI sebenarnya tidak ada alasan, tidak ada hukum yang melarang warga negara Indonesia tinggal di suatu kabupaten atau kota lain, tetapi kondisi daerah kan kadang-kadang punya karakteristik kita ini kepadatannya sudah hampir 17.000 jiwa/km2," jelas dia. 

Pada saat melepas warga yang hendak mudik ke kampung halaman, Rahmat berulang kali menghimbau agar tidak membawa beban sosial dengan membawa kerabat atau saudara pendatang baru yang tidak memiliki kemampuan kerja. 

"Waktu saya melepas warga yang pulang kampung saya menghimbau kepada warga agar tidak membawa beban, terhadap sosial masyarakat yang ada," tandasnya. 

Penulis: Yusuf Bachtiar
Artikel ini tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pendatang Baru di Kota Bekasi Dihimbau Urus Surat Keterangan Pindah

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas