5 Fakta Pengemudi BMW Todongkan Pistol: Positif Narkoba Hingga Terancam 12 Tahun Penjara
Andi Wibowo merasa Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat adalah satu arah. Dia kemudian turun dari mobilnya menodongkan senjata api
Editor: Sanusi
"Sedang kami dalami ya karena ini temuan baru" ujarnya.
4. Menangis minta maaf
Pengemudi BMW yang mengeluarkan pistol dan menodongkannya kepada pengemudi panther di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat mengaku salah dan meminta maaf.
Sambil menangis, pelaku yang bernama Andi Wibowo ini meminta maaf kepada pengemudi mobil panther juga kepada seluruh masyarakat atas sikapnya.
"Ya, saya minta maaf dan saya mengakui kesalahan saya. Saya minta maaf kepada pengemudi panther dan meminta maaf kepada seluruh khalayak masyarakat," ucapnya di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi dan melakukan perbuatannya lagi.
"Enggak, dan tidak akan melakukan lagi," kata dia.
Sementara itu mengenai kepemilikan senjata masih didalami oleh pihak kepolisian. Pelaku mengaku telah memiliki senjata itu kurang lebih 5 tahun.
5. Terancam 12 tahun penjara
Akibat perbuatannya, Andi terancam pidana penjara 12 tahun penjara.
Andi terancam Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Pelaku terancam UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 335 dengan ancaman satu tahun," kata Arie. (TribunJakarta/Kompas.com)
Baca: Kabar China Airlines Layani Rute Domestik Ternyata Penerbangan Codeshare, Ini Penjelasan Kemenhub
Baca: Video Perampok Bersenjata Pedang Bawa Kabur Emas, Ini Fakta dan Kesaksian Warga