Isak Tangis Warnai Pembacaan Pledoi Pribadi Ratna Sarumpaet
Ia menegaskan tak mengerti keonaran apa yang dilakukan oleh dirinya sehingga menyebabkannya menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, membacakan pledoi pribadinya kepada Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (18/6).
Saat awal membaca pledoi pribadinya, Ratna terlihat membaca dengan tangan kiri memegang kertas pledoi. Sementara tangan kanan memegang mikrofon.
Begitu memasuki pertengahan pembacaan pledoi, suara Ratna tiba-tiba berubah menjadi sedikit bergetar dan cenderung menjadi parau.
Tak sampai hitungan menit, isak tangis pun terdengar di ruang sidang utama tempat digelarnya sidang lanjutan dari ibunda Atiqah Hasiholan itu.
"Majelis Hakim dapat menilai tentang kebenaran yang sebenar-benarnya kebenaran tentang berita yang dianggap sebagai kebohongan itu, sehingga dapat memutuskan perkara saya ini dengan seadil-adilnya," ujar Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Baca: BPN soal Tautan Berita Disebut Tim KPU Tak Mendasar: Itu Penghinaan Terhadap Kerja Wartawan
Ia menegaskan tak mengerti keonaran apa yang dilakukan oleh dirinya sehingga menyebabkannya menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
"Saya tidak mengerti keonaran seperti apa yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah terjadi akibat kebohongan saya. Kebohongan yang saya lakukan sangat jauh dari menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan," ucapnya seraya terus terisak.
Ibunda Atiqah Hasiholan itu menilai proses persidangan yang dilaluinya akan sia-sia belaka apabila Hakim tak memutus dirinya bebas.
Menurutnya, fakta persidangan yang meringankan dirinya seolah diabaikan oleh persidangan. Di akhir pembacaan pledoinya, Ratna meminta agar Majelis Hakim mengembalikan dirinya kepada anak-anaknya.
"Saya mohon kembalikan saya kepada anak-anak saya," katanya yang kemudian diulang kembali sebelum menutup pledoinya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, (18/6/2019).
Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman dari sisi yuridis.
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Ratna Sarumpaet juga akan membacakan pledoi. Namun pledoi Ratna akan menyampaikan pembelaan dari sisi kemanusiaan.