Heran Penerbitan IMB di Reklamasi Berdasarkan Pergub DKI, Ahok : Kalau Bisa Sudah Lama Aku Terbitkan
"Kalau pergub, aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok kepada Kompas.com
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB di pulau reklamasi dipertanyaan sejumlah pihak, salah satunya mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau BTP atau Ahok.
Dilansir Kompas.com, Ahok heran mengapa Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 bisa menjadi landasan hukum penerbitan IMB tersebut.
Baca: Hakim MK Bingung Dengar Jawaban Saksi : Kalau Dapat Ancaman, Kok Enggak Lapor Polisi?
"Kalau pergub, aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019) siang.
Ahok menuturkan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.
Ia menunggu perda disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi.
Dana kontribusi tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan ibu kota.
"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," ujarnya.
Oleh karena itu, Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanya Ahok.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub No 206 Tahun 2016 yang dikeluarkan Ahok.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Baca: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Pria Berjimat, Golok Tersangka Sempat Tak Mempan ke Tubuh Korban
"Jika tidak ada pergub tersebut, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub No 206 Tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," kata Anies.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya. (Kompas.com)
Kritik Walhi