Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Mewah di Kalideres Digerebek Polisi, Diduga Digunakan Sebagai Pabrik Sabu

Sebuah rumah mewah di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat digrebek aparat Polres Metro Jakarta Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rumah Mewah di Kalideres Digerebek Polisi, Diduga Digunakan Sebagai Pabrik Sabu
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat meninjau lokasi kebakaran Tomang, Selasa (22/1/2019). 

Peringatan tersebut menjadi pengingat bagi semua orang bahwa pada tahun ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diimplementasi selama sepuluh tahun di Indonesia.

Atas hal itu, Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menggagas buku 'Anomali Kebijakan Narkotika' sebagai sebuah sumbangsih pada diskursus mengenai perkembangan kebijakan narkotika ke depan.

Baca: Deepika Padukone Dilirik Sutradara untuk Film Imali Usai Kangana Ranaut Mengundurkan Diri

Baca: Terungkap 3 Guru SMP di Banten Cabuli 3 Siswi Bersamaan di Ruang Komputer

Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Assen 2019, Live Streaming di Trans7 Minggu Depan

Baca: Ulat Bulu Serang Sentra Bunga Kenanga di Pasuruan

Pengajar hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan mengatakan, gagasan mereka dikumpulkan agar memudahkan bagi para pemangku kepentingan dalam mencari dan menggunakan rujukan dalam mengatur kebijakan narkotika.

“Beberapa tulisan berkualitas dalam buku ini menawarkan perspektif alternatif selain pendekatan punitif yang perlahan dikritisi dan ditinggalkan banyak negara,” ujar Choky di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Sementara, Koordinator Nasional PKNI Samsu Budiman mengingatkan pentingnya membangun narasi yang humanis untuk kebijakan narkotika.

Menurutnya, pemerintah harusnya lebih manusiawi dalam membuat kebijakan terkait narkotika, tidak serta merta memandang supply and demand saja karena banyak faktor yang menyebabkan manusia terjerumus dengan narkotika.

“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan melalui satu cara pendekatan saja, namun harus dilakukan melalui pendekatan secara komprehensif, baik secara sosiologis, psikologi dan hukum,” katanya.

Berita Rekomendasi

Koordinator Monitoring dan Evaluasi Rumah Cemara Arif Rachman Iryawan meluruskan tentang bagaimana demand reduction seharusnya dipahami.

Kebijakan demand reduction harus ditujukan untuk pencegahan penggunaan narkotika dan pengurangan konsekuensi buruk akibat penyalahgunaan narkotika.

“Selain itu kebijakan demand reduction juga harus mendorong partisipasi yang terkoordinasi dari setiap individu di level komunitas, sensitif gender dan budaya, serta kontribusi dalam pengembangan dan menciptakan lingkungan yang mendukung secara berkelanjutan,” ujarnya.

Senada, penulis Alfiana Qisthi yang menekankan pemahaman yang tepat tentang perawatan dan rehabilitasi narkotika.

Qisthi mengatakan, perawatan dan rehabilitasi bagi korban narkotika merupakan suatu proses yang panjang dimana banyak individu membutuhkan beragam intervensi dan monitoring yang berkala, sehingga memerlukan penanganan yang bersifat komprehensif.

“Tidak ada suatu jenis metode perawatan dan rehabilitasi dapat diterapkan kepada setiap individu. Kebutuhan setiap individu adalah unik dan berbeda satu sama lain,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Rumah Mewah di Kalideres yang Diduga Jadi Pabrik Sabu 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas