Sambil Menangis, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Mengaku Sempat Cium Kening Dua Keponakannya
Momen ketika dia mengecup kening dua orang anak tidak berdosa itu terjadi usai ia menghabisi nyawa keduanya.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI SELATAN - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora mengaku sempat mencium kening dua orang ponakannya yang dia bunuh Sarah dan Arya Nainggolan.
Hal ini dia ungkapkan saat membacakan nota pembelaan di sidang pembacaan pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (24/6/2019).
"Saya masuk ke dalam kamar dan melihat dua orang ponakan saya, saya menangis dan mencium kening ponakan saya Sarah dan Arya," kata Haris saat menceritakan kronologis kejadian pembunuhan di nota pembelaannya.
Momen ketika dia mengecup kening dua orang anak tidak berdosa itu terjadi usai ia menghabisi nyawa keduanya.
Haris menjelaskan, ia mulanya menghabisi nyawa kedua orangtua Sarah dan Arya, Daperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita.
Daperum dan Maya dibunuh dengan cara dipukul lalu ditusuk leher keduanya menggunakan linggis. Akibat kegaduhan itu, dua orang anaknya keluar dari dalam kamar dan menanyakan ke Haris apa yang sedang terjadi dengan kedua orangtuanya.
"Mamah sedang sakit kamu masuk ke kamar saja besok sekolah, tapi mereka tidak mau masuk dan bertanya begitu lagi, saya langsung bentak mereka dan membawa mereka ke kamar dan mencekik kedua ponakan saya Sarah dan Arya," tutur Hari saat membacakan nota pembelaan.
Haris mengaku telah menyesali perbuatannya, bahkan detik-detik setelah dia menghabisi nyawa satu keluarga itu dia sempat menangis dan duduk termenung.
"Saya berpikir saya menangis dan masuk ke dalam kamar lihat keponkan saya, saya baru saja melakuan perbuatan terkutuk, lalau saya keluar dari dalam kamar saya duduk di sofa ruang tengah menangis sambil menutup wajah kakak dan abang sayang (Daperum dan Maya) memggunakan bantal," paparnya.
Pada intinya, dalam nota pembelaan itu, dia menolak jika disebut melakukan pembunuhan berencana. Kejadian ini menurut Haris terjadi akibat sakit hati karena telah dihina Daperum Nainggolan.
Sidang yang dimpimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto berlangsung harus ketika Haris membacakan nota pembelaan dihadapan hakim. Dia mengaku menyesal telah membunuh empat orang anggota keluarga Daperum Nainggolan.
"Saya sebagai terdakwa sangat menyesal, saya mohon untuk diberikan kesempatan memperbaiki hidup saya agar saya bisa berbuat sebaik-baiknya," kata Haris sambil menitikan air mata.
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).
Dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa Haris Simamora melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
Baca: Pengakuan dan Motif Abang Angkat yang Tega Membunuh Balita 1,8 Tahun
Baca: Demokrat: Saksi-saksi 02 Tak Mampu Buktikan Kecurangan Pilpres Itu Terstruktur