Gubernur Anies: Pemprov DKI Hanya Akan Mengatur Peruntukan Pulau Reklamasi yang Sudah Dibangun
Ada 13 pulau yang rencananya akan direklamasi itu diketahui telah dicabut pada September 2018.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan reklamasi di Jakarta tak akan berlanjut.
Sebab, proyek reklamasi tak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.
"Reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD, artinya dia tidak lagi dilaksanakan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Anies menyampaikan, Pemprov DKI saat ini hanya akan mengatur peruntukan daratan hasil reklamasi yang sudah dibangun.
Aturan itu akan dibuat dalam revisi peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) DKI Jakarta.
Baca: Ramai Tryout Nasional CPNS 2019 Secara Gratis, BKN Himbau Warga Perlu Perhatikan Ini: Hati-hati
Baca: Keliling Milan Naik Sepeda Sambil Rekam Irwan Mussry, Maia Estianty: Nasib jadi Kameramen
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 26 Juni 2019 - Aries Dengarkan Suara Hatimu, Aquarius Jangan Bersedih !
Baca: Gara-gara Pedangdut Pamela Safitri Ingkari Janji Manggung, Adik Andika Mahesa Dituntut Rp1 Miliar
"Semua penataan daratan, yang sudah menjadi daratan, semuanya akan dibahas lewat RDTR," katanya.
13 pulau tak dibangun Dalam revisi dua perda tersebut, kata Anies, Pemprov DKI hanya akan memasukkan empat pulau hasil reklamasi yang sudah dibangun.
Draf revisi perda itu mulanya mencantumkan 17 pulau hasil reklamasi.
Namun, 13 pulau lainnya yang belum dibangun akan dihapus dari draf revisi perda tersebut.
Hal itu untuk memastikan bahwa reklamasi tidak akan dilanjutkan. Ada 13 pulau yang rencananya akan direklamasi itu diketahui telah dicabut pada September 2018.
"Saat ini, RTRW yang lama, di dalam peta wilayah Jakarta ada 17 pulau di peta itu. Karena itu, nanti dalam revisi, hanya tinggal empat yang masih ada, yang sudah ada, dan yang tidak ada itu akan dihapuskan," ucap Anies.
Reklamasi yang berlanjut Berdasarkan catatan, Pulau C dan D dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
Sementara Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik perusahaan PT Muara Wisesa Samudra selaku pemegang hak Pulau G.
Di Pulau D telah berdiri dengan sejumlah bangunan yang sudah jadi. Pengembangnya juga telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB).
Pemprov DKI juga telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan. Sementara Pulau C dan G terakhir sudah diuruk, tetapi dihentikan pembangunannya.
Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo Hanief Arie Setianto menyebut Pulau G yang saat ini baru terbentuk 20 persen, akan dilanjutkan reklamasi atau pengurukannya.
"Dua puluh persen itu yang muncul di atas, tapi sebenarnya di bawahnya ya sudah dibentuk. Jadi kembali memang metodologi reklamasi begitu, pelan-pelan nanti ditambah, digeruk lagi digeruk lagi, tapi bawahnya sih sudah selesai. Tinggal bentukan yang di atasnya aja," kata Hanief, Kamis (20/6/2019).
Pulau D yang kini sudah berlangsung aktivitas komersil juga masih akan dilanjutkan reklamasinya.
"Kawasan Pantai Maju itu sisi utaranya lahannya belum jadi, dia masih harus ditimbun dan perlu pemadatan," ujar Hanief. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reklamasi Tak Berlanjut Versi Gubernur Anies...",