Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Anies soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Tak Perlu Konslutasi DPRD DKI

"Penerbitan IMB merupakan hal biasa dan rutin dilakukan, penekanannya lebih pada aspek teknis dan administratif," ucap Anies

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kata Anies soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Tak Perlu Konslutasi DPRD DKI
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat membesuk membesuk Sellha Purba, petugas PPSU Kelapa Gading Timur, yang mengalami kecelakaan dan dirawat di RSUD Koja, Jakarta Utara, Jumat (28/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik penerbitan IMB di Pulau Reklamasi pesisir utara Jakarta masih terus berlanjut.

Hari ini, Senin (1/7/2019), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan IMB memang tak dilakukan melalui proses konsultasi dengan DPRD DKI.

Baca: Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik Jadi Gubernur

Dia menilai penerbitan IMB merupakan hal biasa dan rutin dilakukan sehingga tak perlu adanya konsultasi antara legislatif dengan eksekutif.

"Penerbitan IMB merupakan hal biasa dan rutin dilakukan, penekanannya lebih pada aspek teknis dan administratif," ucap Anies dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Anies Baswedan juga mengklaim bahwa penerbitan 932 IMB tersebut telah mempertimbangkan kesesuaian bangunan dengan peraturan yang ada.

Demikian juga dengan kelengkapan dokumen perizinan yang disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta.

Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Penerbitan IMB telah mempertimbangkan dan mengacu pada berbagai peraturan ketentuan perundangan yang ada, terutama terkait ketataruanganan dan bangunan," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia pun menyampaikan, secara administratif penerbitan IMB telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana.

Hal yang sama juga diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mempertanyakan mengapa kebijakan terkait reklamasi tak didiskusikan bersama DPRD.

"Mengapa eksekutif tidak melakukan kordinasi dengan legislatif terkait penerbitan IMB di Pulau D hasil reklamasi tersebut. Mohon penjelasan," ujar Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI saat membacakan pandangan fraksinya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Baca: Bagaimana Jika Gerindra Gabung Koalisi Pemerintah? Ini Dampaknya bagi Demokrasi Tanpa Oposisi

Pemprov DKI sendiri telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Anies Sebut Tak Perlu Ada Konsultasi antara Pemprov dan DPRD untuk Terbitkan IMB Reklamasi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas