Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bangunan-bangunan yang berdiri di pulau hasil reklamasi statusnya legal.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal
Vitorio Mantalean/Kompas.com
Suasana di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bangunan-bangunan yang berdiri di pulau hasil reklamasi statusnya legal.

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan itu.

"Sekarang pertanyaannya, apakah bangunan di situ (pulau hasil reklamasi) legal? Ternyata bangunan di situ legal," ujar Anies dalam program AIMAN yang ditayangkan Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.

Anies menjelaskan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) pulau reklamasi atas nama Pemprov DKI Jakarta terbit pada 2017.

Kemudian, pengembang mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Baca: Terancam Dibuang Real Madrid, Ceballos Malah Tampil Menggila

Baca: Tangis Luka Fairuz A Rafiq karena Ikan Asin Berujung ke Polda, Rey Utami dan Pablo Lakukan Ini

Baca: Video Viral Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid, Kronologi hingga Tanggapan DMI

Baca: Apa Kabar Enji Baskoro Mantan Suami Ayu Ting Ting? Ternyata Dia Jalani Profesi Dunia Hiburan Ini

Penerbitan HGB itu, kata Anies, merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi.

Pengembang kemudian mendirikan bangunan mengikuti ketentuan PRK. Karena itulah, bangunan-bangunan di pulau reklamasi itu legal.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, Anies menyebut pengembang tidak mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan di pulau reklamasi.

"Kemarin yang dilanggar oleh mereka, oleh pihak swasta, adalah tidak mendapatkan izin saat membangun. Tapi bangunannya sendiri dibangun sesuai dengan peraturan yang ada. Peraturannya adalah rencana tata kota," katanya.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, kemudian menyegel bangunan-bangunan itu karena didirikan tanpa IMB.

Pengembang kemudian menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.

Setelah semua ketentuan ditaati dan pengembang mengajukan IMB, Pemprov DKI harus menerbitkan IMB tersebut.


"Setelah mereka (pengembang) membayar denda, mereka menunaikan, menjalani hukuman dari pengadilan, maka mereka berhak untuk mendapatkan IMB," ucap Anies.

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas