Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bangunan-bangunan yang berdiri di pulau hasil reklamasi statusnya legal.
Editor: Hendra Gunawan
Pemprov DKI menggunakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.
Sementara Ahok beberapa waktu lalu mengatakan, dia tidak bisa menerbitkan IMB untuk bangun-bangunan itu lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.
Ia menunggu perda itu disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi.
Dana kontribusi tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan ibu kota.
"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok.
Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanya Ahok.
Ahok heran bahwa Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016.
"Kalau pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal",