Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Ngaku Tak Ingkar Janji

"Soal bangunan, itu ada di lahan yang sudah jadi daratan. Jadi, bukan membuat reklamasi," ucap Anies.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Ngaku Tak Ingkar Janji
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeklaim dirinya tidak mengingkari janji kampanyenya saat Pilkada DKI 2017 terkait menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Anies menyebutkan, reklamasi telah dihentikan.

"Janji ditepati, janji dipegang," ujar Anies dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.

Anies menyampaikan, saat Pilkada DKI Jakarta 2017, dia berjanji akan menghentikan reklamasi dan sebanyak-banyaknya memanfaatkan daratan yang sudah dibangun untuk kepentingan publik.

Baca: Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal

Anies memastikan proyek reklamasi itu telah dihentikan.

Buktinya, 13 pulau yang belum dibangun dicabut izinnya.

Pengembang tidak bisa melakukan pembangunan.

Berita Rekomendasi

Pembangunan Pulau C yang baru selesai sepertiganya, kata Anies, juga tidak bisa dilanjutkan.

Reklamasi juga tidak masuk dalam rencana pemerintah jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2017-2022.

Pemprov DKI kemudian akan menghapus 13 pulau yang belum dibangun dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta.

"Yang sudah jadi nanti dimanfaatkan. Sekarang masih kosong. Jadi, kalau ada yang mengatakan Anies melanjutkan reklamasi, itu tidak benar. Reklamasi sudah dihentikan," katanya.

Anies menyampaikan, bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi, yang kemudian diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya, bukan merupakan reklamasi.

"Soal bangunan, itu ada di lahan yang sudah jadi daratan. Jadi, bukan membuat reklamasi," ucap Anies.

Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Klaim Tak Ingkar Janji "
Penulis : Nursita Sari

Baca: Cerita Anggota Densus 88 Pura-pura Mancing Lele Saat Intai Terduga Teroris di Bekasi

Baca: Putra Jokowi Urus Jenazah Pemotor yang Tewas Ditabrak Truk

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas