Polisi Tetapkan Pengendara yang Tabrak Anggota PPSU Sellha Purba Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Anang Dwi Prasetyo (33) pengendara motor yang menabrak anggota PPSU cantik, Sellha Purba sebagai tersangka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Anang Dwi Prasetyo (33) pengendara motor yang menabrak anggota PPSU cantik, Sellha Purba sebagai tersangka.
Anang diduga lalai saat mengendarakan motornya sehingga menyebabkan Sellha luka-luka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka pengendara motornya," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Agung menyebut pengendara tersebut melakukan kelalaian saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Proses pemeriksaan hingga saat ini masih berlangsung.
"Tersangka saat ini ditahan di Unit Laka Satlantas wilayah Jakut ya. Dia kita kenakan Pasal 320 ayat 3 UU lantas dengan ancaman pidana 5 tahun," tutur Agung.
Baca: PPSU Cantik Selha Purba Tak Banyak Bicara Setelah Sadar Dari Operasi, Ini Efek Usai Koma?
Seperti diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (26/6) lalu di Jalan Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat itu, Sellha sedang melakukan tugasnya menyapu jalan.
Dirinya diserempet motor Honda Beat yang dikemudikan Anang.
Akibat kejadian itu, Sellha mengalami luka-luka di bagian kepala kanan, kuping kanan robek, hidung lecet, dan kepala belakang memar.
Sellha juga mengalami pendarahan di otak dan sudah selesai dioperasi.