Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Pungli Sewa Lahan Pasar, Kepala Desa di Bekasi Ditangkap Polisi

"Iya benar, itu kasus 2018. Sudah ditangkap, berkas juga sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Lakukan Pungli Sewa Lahan Pasar, Kepala Desa di Bekasi Ditangkap Polisi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kepolisian menyerahkan tersangka Marham (42) dan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (10/7/2019) kemarin 

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya membenarkan penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Rabu (10/7/2019) kemarin.

"Kami sudah terima kemarin karena sudah dinyatakan lengkap berkasnya. Nanti kita tindak lanjut dengan penyerahan berkas ke pengadilan,” kata Angga.

Untuk proses selanjutnya, Kejari Kabupaten Bekasi akan menyiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca: Kata Megawati soal Isu Calon Menteri Jokowi dari Kalangan Muda

Dalam kasus ini tidak terjadi kerugian negara, akan tetapi tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa untuk menguntungkan diri sendiri.

“Selama dua puluh hari kedepan kami akan membuat administrasinya untuk kita limpahan ke pengadilan,” papar Angga

Penulis : Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Salah Gunakan Jabatan, Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Ditangkap

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas