Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perampokan Emas Rp 1,6 Miliar Ditangkap Polisi, Keduanya WN Malaysia dan Berstatus Residivis

Kedua terduga perampokan yang terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2019 lalu itu merupakan warga negara Malaysia berinisial MNRF (26) dan MNI (24)

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pelaku Perampokan Emas Rp 1,6 Miliar Ditangkap Polisi, Keduanya WN Malaysia dan Berstatus Residivis
Warta Kota/Andika Panduwinata
Jajaran Polresta Tangerang mengungkap kasus perampokan emas yang pelakunya merupakan warga Malaysia. Ekspose kasus ini digelar di Mapolresta Tangerang, Kamis (11/7/2019) 

Dari keterangan pemilik rental, Sabilul Alif berujar, diperoleh identitas MNFR dan MNI.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif saat menyambangi toko emas Permata di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (17/6/2019).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif saat menyambangi toko emas Permata di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (17/6/2019). (TRIBUN JAKARTA/EGA ALFREDA)

Keterangan itu diperkuat foto salah satu terduga pelaku yang diambil oleh pemilik rental mobil.

“Wajah dan postur tubuh pada foto itu identik dengan foto pelaku yang terekam CCTV SPBU dan toko emas,” jelas Sabilul Alif.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), yakni dengan Ketua Jabatan Siasatan Jenayah Pahang Datuk Othman Nayan dan Divhubinter Atase Polri Malaysia Kombes Chaidir.

Koordinasi itu membuahkan hasil, karena tim diperkenankan memeriksa kedua pria itu.

Sabilul Alif melanjutkan, pada Kamis, (4/7/2019), Tim Polresta Tangerang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung, bertolak ke Kuala lumpur, Malaysia.

Hasil interogasi kepada MNFR dan MNI, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di SPBU Balaraja dan di Toko Emas Permata Balaraja.

Berita Rekomendasi

“Selain pengakuan, kami juga mencocokkan barang bukti, keterangan saksi, dan profil keduanya. Hasilnya identik,” terangnya.

Sabilul Alif menyampaikan, tersangka MNI merupakan residivis kasus perampokan di Malaysia.

MNI, kata dia, pernah ditahan PDRM karena kasus perampokan toko emas di Kuala Lumpur, Malaysia.

MNI kemudian menjalani hukuman penjara dan bebas pada 3 Juni 2019.

Sedangkan MNFR berasal dari keluarga berkecukupan.

MNFR, kata Sabilul Alif, memiliki keinginan bekerja di Jepang.

Namun, MNFR tidak memiliki cukup uang untuk bertolak ke Jepang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas