Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Les Pembuat Status 'Tak Usah Pajang Foto Presiden' Ngaku Menyesal Setelah Ditangkap Polisi

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Kamis (11/7/2019).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Guru Les Pembuat Status 'Tak Usah Pajang Foto Presiden' Ngaku Menyesal Setelah Ditangkap Polisi
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Asteria Fitriani (pakai masker) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Kamis (11/7/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Kamis (11/7/2019).

Asteria dinyatakan sebagai tersangka usai mengunggah status Facebook berisi ajakan untuk tidak memasang foto Presiden RI di sekolah.

Unggahan Asteria dibagikan di laman Facebooknya pada 26 Juni 2019 lalu.

Kemudian, pada tanggal 1 Juli 2019, seorang warga berinisial TCS melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang hukum pidana," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Budhi Herdi Susianto, Kamis (11/7/2019).

Baca: Wanita Pengajak Tak Usah Pasang Foto Presiden di Sekolah Ditangkap, Polisi: Dia Masih Terbawa Emosi

Baca: Wanita yang Mengajak Tolak Pemasangan Foto Presiden Ditangkap

Usai adanya laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para ahli.

Keterangan dari ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana dipakai untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Asteria.

Berita Rekomendasi

"Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut," kata Budhi.

Atas unggahannya itu, Asteria disangka melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Asteria juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar," ucap Budhi.

Unggahan Asteria di Facebooknya sempat viral pada akhir bulan lalu.

Pasalnya, dalam unggahan tersebut Asteria menuliskan bahwa tidak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.

Ia malah mengajak untuk memasang foto Anies Baswedan ketimbang Presiden dan Wakil Presiden.

"Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," tulisnya.

Pengaruh Lingkungan

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian usai mengunggah status Facebook berisi ajakan tak memasang foto presiden di sekolah.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ada alasan tersendiri di balik unggahan tersebut.

Menurut Budhi, tersangka mengunggah status tersebut karena terpengaruh lingkungan sekitarnya pasca-Pemilu 2019.

Tersangka tidak bijak dan tidak bisa mengontrol diri sehingga keluarlah unggahan tersebut.

"Yang bersangkutan terperngaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pascapemilu. Dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya, sehingga melakukan posting tersebut," ucap Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).

Bersamaan dengan penangkapan Asteria pada Selasa (9/7/2019) lalu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone tersangka serta tangkapan layar unggahan Facebooknya.

Barang bukti tersebut juga akan dijadikan modal bagi polisi untuk mendalami apakah tersangka pernah menyebarkan unggahan bernada ujaran kebencian lainnya.

"Barang bukti handphone milik tersangka, kemudian capture postingan sudah kita dapatkan semua. Nanti akan kita dalami, dari keterangan pelaku maupun dari media sosialnya," terang Budhi.

Unggahan Asteria dibagikan di laman Facebooknya pada 26 Juni 2019 lalu.

Kemudian, pada tanggal 1 Juli 2019, seorang warga berinisial TCS melaporkan unggahan itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

Usai adanya laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para ahli.

Keterangan dari ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana dipakai untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Asteria.

"Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut," kata Budhi.

Tersangka Menyesal

Polisi menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian usai mengunggah status Facebook berisi ajakan tak memasang foto presiden di sekolah.

Usai diamankan, Asteria meminta maaf atas unggahan tersebut.

"Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas postingan saya per tanggal 26 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat," ucap Asteria saat diekspos di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).

Asteria menyesal karena ia tidak bijak dalam menggunakan media sosial.

Ia juga menyesali perbuatannya yang tidak mempertimbangkan apa yang ia unggah di Facebooknya.

Tak menyangka unggahannya itu akan viral sehingga membuatnya ditetapkan tersangka, Asteria menegaskan bahwa ia tak berniat menghasut pihak manapun.

"Saya sangat menyesal telah berlaku tidak bijak terhadap media sosial dan tidak penuh pertimbangan gitu, ketika menuliskan hal itu," kata Asteria.

"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat," imbuh dia.

Bekerja Sebagai Guru Les

Polisi menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian usai mengunggah status Facebook berisi ajakan tak memasang foto presiden di sekolah.

Asteria diketahui bekerja sebagai seorang guru les di wilayah Koja, Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).

Adapun usai mengunggah status yang dianggap sebagai ujaran kebencian pada 26 Juni 2019 lalu, warganet menuduh Asteria sebagai guru SMPN 30 Jakarta Utara.

Tuduhan itu lantaran salah satu foto Asteria yang berlatar acara perpisahan SMPN 30.

Tuduhan itu sempat dibantah pihak SMPN 30, dan polisi pun juga memastikan bahwa tersangka bukan guru sekolah itu.

"Setelah kami cek, tersangka bukan guru, dia hanya wali murid di sekolah tersebut," kata Budhi.

Adapun Asteria diamankan usai dilaporkan seseorang berinisial TCS, warga Penjaringan, Jakarta Utara.

TCS, dipastikan Budhi, juga bukan guru SMPN 30 atau tenaga didik di sekolag manapun.

"Yang melaporkan inisialnya saudara TCS. Pelapor bukan guru, pelapornya masyarakat. Kebetulan pelapor tinggal di wilayah Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan," ucap Budhi.

Usai adanya laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para ahli.

Keterangan dari ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana dipakai untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Asteria.

"Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut," kata Budhi. (*) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas