Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Les Pembuat Status 'Tak Usah Pajang Foto Presiden' Ngaku Menyesal Setelah Ditangkap Polisi

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Kamis (11/7/2019).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Guru Les Pembuat Status 'Tak Usah Pajang Foto Presiden' Ngaku Menyesal Setelah Ditangkap Polisi
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Asteria Fitriani (pakai masker) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Kamis (11/7/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Kamis (11/7/2019).

Asteria dinyatakan sebagai tersangka usai mengunggah status Facebook berisi ajakan untuk tidak memasang foto Presiden RI di sekolah.

Unggahan Asteria dibagikan di laman Facebooknya pada 26 Juni 2019 lalu.

Kemudian, pada tanggal 1 Juli 2019, seorang warga berinisial TCS melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang hukum pidana," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Budhi Herdi Susianto, Kamis (11/7/2019).

Baca: Wanita Pengajak Tak Usah Pasang Foto Presiden di Sekolah Ditangkap, Polisi: Dia Masih Terbawa Emosi

Baca: Wanita yang Mengajak Tolak Pemasangan Foto Presiden Ditangkap

Usai adanya laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para ahli.

Keterangan dari ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana dipakai untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Asteria.

Berita Rekomendasi

"Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut," kata Budhi.

Atas unggahannya itu, Asteria disangka melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Asteria juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar," ucap Budhi.

Unggahan Asteria di Facebooknya sempat viral pada akhir bulan lalu.

Pasalnya, dalam unggahan tersebut Asteria menuliskan bahwa tidak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.

Ia malah mengajak untuk memasang foto Anies Baswedan ketimbang Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas