Cemburu, Pria Bunuh Pacar Mantan Istri di Depan Diskotek
Pembunuhan tersebut berawal saat S hendak menemui mantan istrinya di Sumatera Selatan. Namun ternyata sang mantan istri sedang bekerja di Jakarta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mencokok pria berinisial S (27) yang membunuh ERL, pacar mantan istrinya, di depan Diskotek Classic, Jln Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).
Pelaku yang berasal dari Sumatera Selatan tersebut diciduk di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (14/7/2019).
"Kami tangkap dia tengah bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).
Pembunuhan tersebut berawal saat S hendak menemui mantan istrinya di Sumatera Selatan. Namun ternyata sang mantan istri sedang bekerja di Jakarta.
Baca: Bea Cukai dan BNNP Sumatera Utara Kompak Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu
Baca: Persib vs Kalteng Putra Liga 1 2019, Gomes de Oliveira Coba Manfaatkan Absennya Pilar Tuan Rumah
Baca: Joko Driyono Hari Ini Dengar Jawaban Jaksa Atas Nota Pembelaannya
Baca: Habis Cekcok Dengan Pacar Hamdika Menabrakkan Diri di Kereta
Mengetahui kabar tersebut, S langsung berpikiran bahwa mantan istrinya kembali menjalin hubungan dengan pria yang dulu pernah menjadi penyebab rumah tangganya hancur dua tahun lalu.
"Diketahui bahwa istrinya diduga menjalin hubungan lagi dengan korban yang merupakan warga Kemanggisan ini," ungkap Mirzal.
Pelaku akhirnya berhasil menemui istrinya lagi di Jakarta. Ternyata dugaan pelaku terbukti, sang mantan istri berada di sebuah rumah kontrakan tempat dia dulu tinggal di Jakarta saat belum bercerai.
S lalu mengajak mantan istrinya kembali ke Sumatera Selatan. Namun mantan istrinya menolak malah menolak keinginan pelaku.
Tak terima dengan penolakan itu, S menganiaya mantan istrinya tersebut. Pelaku lalu meminta mantan istrinya memberikan nomor telepon genggam korban untuk ditemuinya.
Setelah dihubungi, pelaku dan korban kemudian sepakat bertemu dan pembunuhan itu pun terjadi.
Sebelum pergi, pelaku bahkan sudah membeli sebuah pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban. Pisau dibeli di sebuah pasar malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain menciduk S, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pisau yang dipakai pelaku, kaos bercak darah yang dipakai saat kejadian.
Akibat perbuatannya lelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.