Jauh-jauh dari Sumatera, Pria Ini Berangkat ke Jakarta untuk 'Habisi' Kekasih Gelap Istrinya
Jajaran Polsek Sawah Besar menangkap seorang pria berinisial S alias P (27) di kawasan Tajur, Bogor.
Editor: Hasanudin Aco
Kepala Polsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 338 subsider 353 ayat 3," ucapnya kepada awak media, Senin (15/7/2019).
Pembunuhan Berencana
Ia menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana lantaran telah menyiapkan sebilah pisau sebelum bertemu dengan korban pada Sabtu (13/7/2019) dini hari sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Samanhudi, tepatnya di seberang Hotel Classic, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Sebelum bertemu korban, pelaku membeli pisau dapur di pasar malam yang ada di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat," ujarnya di Mapolsek Sawah Besar.
"Kemudian, pisau itu digunakan untuk menusuk korban setelah sebelumnya menganiayanya," tambahnya.
Pelaku Sakit Hati
Saat melakukan penganiayaan, Mirzal menyebut, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kasar di Sumatera Selatan ini melakukannya dalam kondisi sadar tanpa ada pengaruh minuman keras ataupun obat terlarang.
"Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku sadar dan memang sudah ada rasa sakit hati karena merasa dikhianati," kata Mirzal.
Pihak kepolisian pun hanya membutuhkan waktu kurang dari 1x24 jam menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Bogor, Jawa Barat.
"Alhamdulillah kurang dari satu hari, tim unit Reskrim Polsek Sawah Besar bersama satuan Resmob Polsek Jakarta Pusat yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku di daerah Tajur," kata Mirzal. (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
Penulis: Ferdinand Waskita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.