Polisi Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Malaysia-Jakarta yang Diselundupkan Lewat Dashboard Mobil
Kabag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Marbun, mengatakan jaringan tersebut mengedarkan sabu secara Internasional.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia -Jakarta.
Polisi telah mengamankan empat orang anggota kelompok tersebut, diantaranya HA (26), AR (20), PA (49), dan SB (37). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.
Kabag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Marbun, mengatakan jaringan tersebut mengedarkan sabu secara Internasional.
Marbun mengatakan bahwa keempat tersangka mengirimkan sabu ke kawasan Jakarta melalui perjalanan laut.
Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional tersebut berawal dari informasi masyarakat. Untuk mengelabui petugas, para tersangka memasukan sabu dibalik rangka Dashboard kendaraan yang dikendarai oleh pelaku.
"Penyelundupan dilakukan di perairan bebas agar tidak terdeteksi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 30 Kilogram sabu, satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit mobil Toyota Inova, dua buah tas jinjing," ujar Marbun melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).
Baca: BNN Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok Pembuat Rak Telur di Sulawesi Selatan
Sementara itu, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora menjelaskan, penangkapan empat tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang menyita 120 Kg sabu.
Dari pengembangan itu, anggotanya melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan hingga akhirnya dapat diketahui identitas pelaku bandar dan kurir.
"Kami lakukan penyelidikan selama tiga bulan kemudian kami lakukan pembututan di pinggiran sungai di kawasan Dumai," jelas AKP Arief.
Setelah sempat terjadi kejar-kejaran, petugas berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional.
Arif mengatakan dari keterangan tiga tersangka dilakukan pengembangan. Berdasarkan hasil introgasi dari ketiga tersangka, barang bukti tersebut akan diserahkan oleh SB.
"Tersangka SB kita tangkap di Simpang Tiga Pekanbaru Riau. Dari keterangan SB, barang bukti 30 kilogram tersebut untuk diedarkan ke Jakarta atas perintah MB yang kini masih dalam pengejaran," ungkap Arif.
Adapun modus operandi para tersangka ini yakni, PA dihubungi oleh AT (DPO) dengan cara menelpon untuk menerima barang haram dari kapal ikan di pinggiran sungai kawasan Dumai.
AT pun memerintahkan PA agar mobil dimodifikasi. Bukan hanya PA, AT pun memerintahkan HA dan AR untuk memodifikasi mobil untuk mengambil barang haram.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.