Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamen Sebatang Kara Disetrum, Dilakban, Dipukulin, Sampai Disuruh Mengaku Kini Menuntut Keadilan

Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu. Karena tidak kuat akan siksaan tersebut, mereka akhirnya memilih mengaku.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamen Sebatang Kara Disetrum, Dilakban, Dipukulin, Sampai Disuruh Mengaku Kini Menuntut Keadilan
(KOMPAS.com - Walda Marison)
Fikri Pribadi, Pengamen Yang Disiksa Oknum Polisi Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019)(KOMPAS.com 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fikri Pribadi (23), salah satu Pengamen yang jadi korban salah tangkap Polda Metro Jaya memiliki latar belakang kehidupan yang sulit.

Sejak kecil dia sudah sebatang kara. Ayah dan ibunya diketahui sudah meninggal sejak lama. Di Jakarta pun dia tidak punya sanak saudara.

"Dia sudah yatim piatu sejak lama. Jadi selama waktu dia berusia anak anak, waktu dia ditahan di tingkat kepolisian dia memang sudah yatim piatu sejak lama," ujar kuasa hukum dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).

Oky tidak tahu persis pada usia berapa Fikri kehilangan orangtuanya. Kondisi yang sebatang kara membuat Fikri harus luntang lantung mencari tempat tinggal.

Akhirnya Fikri tinggal bersama Pau, salah satu pengamen yang juga jadi korban salah tangkap oleh Polda Metro Jaya.

"Si Pau sama si Fikri kan ini berteman. Jadi karena sudah akrab, jadi diperbolehkan lah tinggal di rumah Pau sama kakaknya," kata dia.

Baca: 6 Fakta Pelantun Lagu Ikan Asin Bella Nova, Banjir Kritikan dan Pernah Diajak Hotman Paris Liburan

Fikri pun tinggal bersana Pau untuk waktu yang lama. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan sederhana yang terletak di kawasan Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

"Saya sudah pernah ke rumahnya ya jadi rumahnya itu kontrakan kecil sepetak gitu sih," jelas Oky.

Sejak itu, dia bekerja sebagai pengamen dan tukang parkir demi menyambung hidup. Hak untuk mendapatkan pendidikan pun tidak ia terima.

Ketika ditahan selama tiga tahun di Lapas anak Tanggerang, tidak ada saudara atau keluarga yang menjenguknya.

"Yang menjenguk hanya kakanya Pau, dari keluarganya Pau," ucap dia.

Setelah bebas dari penjara LBH Jakarta pun memperjuangkan nasib Fikri dan tiga pengamen yang jadi korban salah tangkap lainnya yakni Ucok, Fatahillah dan Pau karena dituduh melakukan pembunuhan oleh Polda Metro Jaya di tahun 2013 lalu.

Usai bebas tahun 2016, Fikri sempat hilang kontak dengan pihak LBH.

Dia diketahui sempat melalang buana untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Baca: Kesaksian Olla Ramlan Ceritakan Proses Hijrahnya, Sudah Niat Berhijab Sejak 5 Tahun Lalu, tapi Ragu

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas