Pengamen Sebatang Kara Disetrum, Dilakban, Dipukulin, Sampai Disuruh Mengaku Kini Menuntut Keadilan
Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu. Karena tidak kuat akan siksaan tersebut, mereka akhirnya memilih mengaku.
Editor: Johnson Simanjuntak
"Fikri sempat ke Tegal berlayar jadi ABK. Sempat lost contact sama LBH Jakarta karena kan mencar-mencar ya. Terus akhirnya berlayar, akhirnya pas minta tanda tangan surat kuasa LBH Jakarta baru ketemu lagi kontaknya Fikri. Akhirnya dia balik lagi ke Jakarta untuk mengurus ini," kata Oky.
Saat ini Oky tidak tahu persis apa yang dikerjakan Pau untuk menyambung hidup.
Menuntut keadilan
Kini Fikri beserta tiga temanya ingin menuntut keadilan bersama LBH Jakarta.
Jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun dipilihnya untuk menuntut hak-haknya yang sudah hilang selama tiga tahun karena ditahan untuk kesalahan yang tidak pernah mereka buat.
Mereka mengajukan praperadilan dengan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kementerian Keuangan sebagai termohon.
"Kalau untuk Kementerian Keuangan dia harus memberikan ganti kerugian karena memang di PP 92 tahun 2015 yang berhak memberikan ganti rugi adalah Kementerian Keuangan atas putusan PN," ucap dia.
LBH Jakarta sudah menghitung sejumlah kerugian yang harus dibayarkan Kementerian Keuangan.
Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.
Baca: Wali Kota Tangerang: Saya Cium Tangan Pak Menteri
Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000. Mereka berharap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI mau mengakui perbuatannya lantaran salah memidanakan orang.
"Selama ini ditahan, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, enggak fair dong," ucap Oky.
Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku
Salah satu pengamen yang menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI, Fikri Pribadi, mengaku dirinya mengalami penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penyiksaan itu dia terima beserta empat pengamen lain karena dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan di kolong jembatan, samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013.