Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Polda Metro Jaya soal Pengakuan Korban Salah Tangkap yang Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta

Argo Yuwono mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut secara profesional

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Reaksi Polda Metro Jaya soal Pengakuan Korban Salah Tangkap yang Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di SUGBK, Rabu (10/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi gugatan ganti rugi yang dilayangkan empat pengamen korban salah tangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan pihaknya merasa tidak menyalahi aturan terkait proses hukum kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) di kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013.

Baca: Parpol Berebut Kursi Ketua MPR, Siapa yang Menang?

Baca: Ahok Ungkap Masa-masa di Penjara: Mereka Pikir Saya Akan Depresi Kan?

Saat itu, kepolisian menjerat empat tersangka yang masih di bawah umur, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau.

Argo Yuwono mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut secara profesional.

Polisi ketika itu memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Baca: Penyidikan Tahap I Selesai, Polisi Serahkan 75 Tersangka Perusuh 22 Mei ke Kejari Jakbar

Baca: 1.695 Guru PNS Non Sarjana di Simalungun Dipecat

Argo Yuwono mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik kemudian melimpahkan perkara kasus tersebut ke kejaksaan dan selanjutnya diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Setelah dilakukan sidang tingkat satu, pelaku dinyatakan bersalah dan divonis. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Argo Yuwono.

Pengakuan salah satu korban

Fikri Pribadi, salah satu pengamen korban salah tangkap yang menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI mengisahkan kembali peristiwa di mana dia ditangkap.

Fikri Pribadi masih ingat bagaimana dia dan Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan di kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 lalu.

Baca: Kasus Dugaan Salah Tangkap Pengamen, Polisi Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Fikri Pribadi, Pengamen Yang Disiksa Oknum Polisi Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019)(KOMPAS.com
Fikri Pribadi, Pengamen Yang Disiksa Oknum Polisi Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019)(KOMPAS.com ((KOMPAS.com - Walda Marison))

Awalnya,  dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu.

Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.

Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temannya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas