Digugat Atas Kasus Salah Tangkap, Pihak Kepolisian Mengaku Sudah Ikuti Prosedur Hukum
Seolah-olah merasa tak bersalah telah melakukan kasus salah tangkap, pihak pilda metro jaya menyebut mereka telah mengikuti prosedur hukum.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa empat pengamen cilik bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16).
Pasalnya, keempat pengamen cilik itu diduga telah menjadi korban salah tangkap Jatanras Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan di Cipulir tahun 2013 silam.
Mengutip Kompas.com, Jumat (19/7/2019) atas dugaan salah tangkap, keempat pengamen ini pun lantas mengajukan gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp 746 juta.
Keempat pengamen cilik malang ini ditangkap lantaran dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.
Usai diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada tahun 2013 silam, keempat pengamen tersebut mengaku telah mengalami kekerasan fisik selama pemeriksaan.
Mengutip Kompas.com, salah satu pengamen yang bernama Fikri Pribadi bahkan menyebut pihak kepolisian sampai menyentrum dan memukul tubuhnya agar ia mau mengaku.
Padahal menurut Fikri, ia tidak pernah membunuh siapapun.
"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken.