Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkeu Tolak Bayar Ganti Rugi 4 Pengamen Salah Tangkap, Kuasa Hukum : Mereka Tanggung Jawab Negara

Pihak Kemenkeu mengatakan, pekerjaan pengamen dilarang sesuai perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kemenkeu Tolak Bayar Ganti Rugi 4 Pengamen Salah Tangkap, Kuasa Hukum : Mereka Tanggung Jawab Negara
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana sidang kedua praperadilan empat pengamen salah tangkap dengan agenda pembacaan jawaban termohon pada Selasa (23/7/2019) 

Penjelasan Polisi Terkait Dalil Permohonan Empat Pengamen Korban Salah Tangkap

Dua pengamen yang merupakan korban salah tangkap melapor ke PN Jaksel pada Rabu (17/7/2019).
Dua pengamen yang merupakan korban salah tangkap melapor ke PN Jaksel pada Rabu (17/7/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Pihak termohon, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, membantah dalil-dalil permohonan para keempat pengamen yang mengatakan mereka korban salah tangkap.

Bertempat di ruang sidang lima, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AKP Budi Novianto selaku kuasa hukum Polda Metro Jaya mengemukakan bantahannya.

"Bahwa dalil-dalil pemohon kabur, menolak tegas dalil para pemohon," ujar Budi pada Selasa (23/7/2019).

Budi memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan permohonan praperadilan empat pengamen secara seluruhnya.

Terkait penyidikan, lanjut Budi, pihaknya telah melakukannya secara sah dan tidak menyalahi aturan.

Di hadapan majelis hakim, Budi membeberkan enam butir permohonan bahwa pengajuan praperadilan dari pihak korban keliru.

BERITA REKOMENDASI

Sebanyak tiga pihak selaku termohon dihadirkan untuk membacakan jawaban dari dalil yang sebelumnya dilontarkan oleh pihak korban.

Tiga pihak itu yaitu Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Mereka masing-masing menolak dalil yang sebelumnya dibacakan oleh kuasa hukum keempat pengamen korban salah tangkap, Okky Wiratama Siagian pada Senin (22/7/2019) silam.

Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Minta Perlindungan LPSK

Selama proses persidangan, keempat pengamen korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Menurut Kuasa Hukum keempat pengamen, Okky Wiratama Siagian, permohonan berupa surat itu telah diajukan ke LPSK.

"Belum ada pertemuan khusus, kita baru menyurati saja," ungkapnya wartawan pada Selasa (23/7/2019).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas