Kemenkeu Tolak Bayar Ganti Rugi 4 Pengamen Salah Tangkap, Kuasa Hukum : Mereka Tanggung Jawab Negara
Pihak Kemenkeu mengatakan, pekerjaan pengamen dilarang sesuai perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Penjelasan Polisi Terkait Dalil Permohonan Empat Pengamen Korban Salah Tangkap
Pihak termohon, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, membantah dalil-dalil permohonan para keempat pengamen yang mengatakan mereka korban salah tangkap.
Bertempat di ruang sidang lima, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AKP Budi Novianto selaku kuasa hukum Polda Metro Jaya mengemukakan bantahannya.
"Bahwa dalil-dalil pemohon kabur, menolak tegas dalil para pemohon," ujar Budi pada Selasa (23/7/2019).
Budi memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan permohonan praperadilan empat pengamen secara seluruhnya.
Terkait penyidikan, lanjut Budi, pihaknya telah melakukannya secara sah dan tidak menyalahi aturan.
Di hadapan majelis hakim, Budi membeberkan enam butir permohonan bahwa pengajuan praperadilan dari pihak korban keliru.
Sebanyak tiga pihak selaku termohon dihadirkan untuk membacakan jawaban dari dalil yang sebelumnya dilontarkan oleh pihak korban.
Tiga pihak itu yaitu Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Mereka masing-masing menolak dalil yang sebelumnya dibacakan oleh kuasa hukum keempat pengamen korban salah tangkap, Okky Wiratama Siagian pada Senin (22/7/2019) silam.
Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Minta Perlindungan LPSK
Selama proses persidangan, keempat pengamen korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Kuasa Hukum keempat pengamen, Okky Wiratama Siagian, permohonan berupa surat itu telah diajukan ke LPSK.
"Belum ada pertemuan khusus, kita baru menyurati saja," ungkapnya wartawan pada Selasa (23/7/2019).