Kemenkeu Tolak Bayar Ganti Rugi 4 Pengamen Salah Tangkap, Kuasa Hukum : Mereka Tanggung Jawab Negara
Pihak Kemenkeu mengatakan, pekerjaan pengamen dilarang sesuai perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Polisi Nilai Tuntutan Pengamen Korban Salah Tangkap Mengada-ada
Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, menolak permohonan ganti rugi keempat pengamen korban salah tangkap senilai Rp 750 juta rupiah.
Menurut Kuasa Hukum Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto, permohonan tersebut tak sesuai dengan pasal 95 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP.
"Ganti rugi yang mengada-ngada dan tidak berdasar hukum, sehingga sudah sepatutnya ditolak oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo," ujar Budi di ruang sidang lima, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Budi menuturkan, kerugian yang didera oleh para pengamen selama di penjara di antaranya pengeluaran biaya kamar, biaya besuk, biaya makan telah diberikan secara layak oleh pemerintah.
"Sangat mengada-ngada dan tanpa bukti yang jelas yang dapat dipertanggung jawabkan. Termohon 1 sampaikan bahwa selama penahanan, Negara telah menyediakan makanan dan minuman bagi para pemohon selama masa penahanan dilakukan layak," terangnya di pengadilan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum keempat pengamen korban salah tangkap, Okky Wiratama Siagian mengatakan pihak termohon harus mengganti rugi kliennya berupa biaya materiil maupun imateriil.
Kerugian biaya materiil secara keseluruhan sebesar Rp 662.400.000 juta dan biaya imateriil sebesar Rp 88.500.000 juta.
Bila ditotal, mencapai Rp 750 juta rupiah.
"Perhitungan kerugian imateriilnya waktu korban disiksa, disetrum dan akhirnya menyebabkan luka-luka. Kita menghitungnya dari yang ditimbulkan. Misalkan jadi cedera fisik," ujar Okky saat ditemui beberapa waktu silam.
Persidangan kasus salah tangkap empat pengamen oleh polisi kembali bergulir dengan agenda pembacaan jawaban dari para termohon.
Dalam sidang itu, hadir tiga pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jawaban termohon dari Polda Metro Jaya dibacakan oleh AKP Nova Budianto, Kementerian Keuangan oleh Daryono, serta Kejaksaan Tinggi Negeri oleh Hadiyanto dan RV Latumenten.
Tiga pihak itu menolak dalil yang sebelumnya dibacakan oleh kuasa hukum keempat pengamen korban salah tangkap, Okky Wiratama Siagian pada Senin (22/7/2019) silam.