Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narapidana Penjual Sabu ke Pemasok Nunung Dapat Ponsel Selundupan dari Keluarganya Sendiri

Ponsel tersebut diselundupkan oleh keluarganya lewat bungkusan gula yang dikirimkan saat menjenguk

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Narapidana Penjual Sabu ke Pemasok Nunung Dapat Ponsel Selundupan dari Keluarganya Sendiri
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
pemasok narkoba 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Tomi Elyus mengungkapkan asal usul tersangka E dapat memiliki ponsel selama di Lapas.

Tomi mengatakan, E mendapatkan ponsel dari keluarganya sendiri.

Baca: Ruben Onsu dan Vega Darwanti Beri Ungkap Kondisi Nunung yang Banyak Murung di Kantor Polisi

Ponsel tersebut diselundupkan oleh keluarganya lewat bungkusan gula yang dikirimkan saat menjenguk.

"(Ponsel) itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," ujar Tomi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Tomi mengatakan, pihaknya tidak dapat mengawasi aktivitas seluruh narapidana di lapas.

Pasalnya, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor telah melebihi kapasitas hingga 300 persen.

Berita Rekomendasi

"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas. Harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," ungkap Tomi.

Seperti diketahui, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, siang ini pukul 13.15 WIB.

Baca: Dua Narapidana Memasok Narkoba untuk Nunung dari Dalam Lapas

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Komunikasi via ponsel

Pemasok narkoba kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang berinisial E melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu melalui dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan komunikasi antara tersangka E dan tersangka HM alias TB menggunakan ponsel.

Baca: Selain Nunung dan Jefri Nichol, Mbak You Terawang Akan Ada Banyak Seleb Tersandung Narkotika di 2019

Wawancara Nunung
Wawancara Nunung (Youtube)

E saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"TB saat kita interogasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka E ditangkap pada Minggu (21/7/2019).

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel.

"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ungkap Calvijn.

Seperti diketahui, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, siang ini pukul 13.15 WIB.

Baca: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba Komedian Nunung di Lapas Bogor

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Polisi belum terima surat pengajuan rehabilitasi

Hingga saat ini, Rabu (24/7/2019), Polda Metro Jaya belum menerima pengajuan rehabilitasi tersangka kasus penyalah gunaan narkoba, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya dari pihak keluarga.

Meski begitu kata Argo, pihaknya sudah mengajukan assesment untuk proses rehabilitasi atas Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kita belum mendapatkan pengajuan rehab dari keluarga. Tapi dari Polda sudah ngajukan assessment ke BNN," kata Argo, Rabu (24/7/2019).

 Dirut KAI Sebut Volume Penumpang Kereta Api Meningkat

"Assessment, ada aturannya. Nanti kita lakukan assessment, kita tunggu hasilnya seperti apa. Kita ngikutin sesuai aturannya," kata Argo.

Argo Yuwono menuturkan sampai Rabu (24/7/2019) hasil tes rambut dan tes darah yang dilakukan pada komedian Nunung Srimulat serta suaminya July Jan Sambiran belum keluar.

Seperti diketahui sebelumnya tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Nunung Srimulat dan July Jan Samiran menjalani tes rambut dan tes darah di Puslabfor Polri, Selasa (23/7/2019).

"Sampai sekarang belum keluar hasilnya dari Labfor. Kita tunggu saja. Kan semuanya berproses," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

Hasil dari tes itu kata Argo akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam melakukan assesment terhadap Nunung. Assesment katanya, akan dilakukan tim dari BNN.

"Lalu dari hasil assesment itu nantinya, akan menentukan apakah yang bersangkutan perlu direhabilitasi atau tidak," katanya.

Selain itu kata Argo, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan rehabilitasi dari pihak keluarga atau kuasa hukum Nunung.

 Mahasiswa Sosialisasi Cara Hindari Hoaks

Sebelumnta Argo menuturkan bahwa masih ada kemungkinan Nunung Srimulat yang memiliki nama asli Tri Retno Prayudati, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika disamping proses hukum kasusnya.

"Untuk rehab, sangat tergantung dari hasil assesment terhadap yang bersangkutan. Juga adanya pengajuan rehabilitasi dari pihak terkait atau keluarga," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

Untuk assesment kata Argo pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang akan melakukan assesment. "Assesment dilakukan BNN. Sementara pengajuan rehab sampai saat ini belum ada," kata Argo.

Ia menuturkan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, kini resmi menjadi tahanan  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sejak, Senin (22/7/2019).

Begitu juga dengan satu tersangka lainnya yakni Hadi Moheriyanto alias TB, bandar sabu ke Nunung dan suaminya.

Dengan begitu kata Argo sejak Senin atau sebagai tahanan, Nunung dan suami serta tersangka lain sudah bisa dijenguk atau dibesuk oleh keluarga dan kerabat.

"Mulai Senin hari ini ketiga tersangka ini resmi kita tahan. Sehingga sudah bisa dijenguk, namun sesuai jam besuk tahanan yang ada," kata Argo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas