Narapidana Penjual Sabu ke Pemasok Nunung Dapat Ponsel Selundupan dari Keluarganya Sendiri
Ponsel tersebut diselundupkan oleh keluarganya lewat bungkusan gula yang dikirimkan saat menjenguk
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Tomi Elyus mengungkapkan asal usul tersangka E dapat memiliki ponsel selama di Lapas.
Tomi mengatakan, E mendapatkan ponsel dari keluarganya sendiri.
Baca: Ruben Onsu dan Vega Darwanti Beri Ungkap Kondisi Nunung yang Banyak Murung di Kantor Polisi
Ponsel tersebut diselundupkan oleh keluarganya lewat bungkusan gula yang dikirimkan saat menjenguk.
"(Ponsel) itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," ujar Tomi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Tomi mengatakan, pihaknya tidak dapat mengawasi aktivitas seluruh narapidana di lapas.
Pasalnya, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor telah melebihi kapasitas hingga 300 persen.
"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas. Harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," ungkap Tomi.
Seperti diketahui, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, siang ini pukul 13.15 WIB.
Baca: Dua Narapidana Memasok Narkoba untuk Nunung dari Dalam Lapas
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Komunikasi via ponsel
Pemasok narkoba kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang berinisial E melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu melalui dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.