Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narapidana Penjual Sabu ke Pemasok Nunung Dapat Ponsel Selundupan dari Keluarganya Sendiri

Ponsel tersebut diselundupkan oleh keluarganya lewat bungkusan gula yang dikirimkan saat menjenguk

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Narapidana Penjual Sabu ke Pemasok Nunung Dapat Ponsel Selundupan dari Keluarganya Sendiri
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
pemasok narkoba 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan komunikasi antara tersangka E dan tersangka HM alias TB menggunakan ponsel.

Baca: Selain Nunung dan Jefri Nichol, Mbak You Terawang Akan Ada Banyak Seleb Tersandung Narkotika di 2019

Wawancara Nunung
Wawancara Nunung (Youtube)

E saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"TB saat kita interogasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka E ditangkap pada Minggu (21/7/2019).

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel.

"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ungkap Calvijn.

Seperti diketahui, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Dirinya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, siang ini pukul 13.15 WIB.

Baca: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba Komedian Nunung di Lapas Bogor

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Polisi belum terima surat pengajuan rehabilitasi

Hingga saat ini, Rabu (24/7/2019), Polda Metro Jaya belum menerima pengajuan rehabilitasi tersangka kasus penyalah gunaan narkoba, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya dari pihak keluarga.

Meski begitu kata Argo, pihaknya sudah mengajukan assesment untuk proses rehabilitasi atas Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kita belum mendapatkan pengajuan rehab dari keluarga. Tapi dari Polda sudah ngajukan assessment ke BNN," kata Argo, Rabu (24/7/2019).

 Dirut KAI Sebut Volume Penumpang Kereta Api Meningkat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas