Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggusuran di Bekasi Sempat Ricuh, Enam Orang Diamankan

Ricky Pakpahan salah satu perwakilan warga mengatakan, selama ini warga telah mendiami lahan yang berada di bantaran Daerah Aliran Sungai Jatiluhur

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penggusuran di Bekasi Sempat Ricuh, Enam Orang Diamankan
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Alat berat yang dikerahkan Pemkot Bekasi saat melakukan pembongkaran bangunan di lahan milik PUPR di Jalan Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (25/7/2019) 

Pemkot Bekasi selama ini sudah optimal melakukan sosialisasi, bahkan jika dibanding dengan undang-undang yang ada, jangka waktu yang diberikan warga justru lebih panjang.

"SP1,2,3 sesuai perda nomor 4 tahun 2017 untuk tanah negara dipastikan boleh dilakukan satu kali peringatan dan dilakukan eksekusi dalam 7 hari," ungkapnya.

Namun jika menurujuk pada peraturan itu, Pemkot Bekasi tetap ingin memikirkan aspek kemanuasiaan warga yang mendiami lahan.

"kita sudah evaluasi denagn sudat pandang unsur kemanusiaan dalam 3 kali SP dan kemudian ada 1 kali peringatan untuk membongkar sendiri, artinya 28 hari dibandingkan 7 hari (Perda) ini Pemkot Bekasi sudah optimal untuk memberikan kebijakan," jelas dia.

Ashari menyebutkan, ada sebanyak 57 bangunan yang digusur di lahan seluas 9700 meter. Bangunan ini terdiri dari bangunan semi permanen dan permanen.

Tujuan penggusuran ini adalah untuk pengamanan aset milik Kemeterian PUPR serta untuk optimalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Jatiluhur.

"Keberatan warga itu bagian dr catatan kami. Kami silahkan menempuh jalur yang di anggap sesuai dengan apa yang menjadi regulasi," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Nenek Atih Kebingungan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penertiban bangunan yang berdiri di lahan milik Kementerian PUPR di Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Penggusuran ini sempat ditolak warga lantaran Pemkot dinilai minim sosialisasi, sejumlah warga kebingungan ketika rumah mereka terpaksa harus dikosongkan serta diratakan dengan tanah.

Atih (71) salah satunya, nenek yang sudah tinggal 32 tahun di lahan milik Kemeterian PUPR ini kebingungan ketika petugas dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi memerintahkan dia agar segera mengosongkan rumahnya.

Sambil menentang tas, Nenek Atih didampingi cucuknya memeriksa kembali barang-barang di dalam rumah telah diangkut keluar.

Sebab, suara gaduh alat berat yang tengah membongkar bangunan kian dekat dengan rumah tinggal.

"Belum tahu katanya mau dipindah ke Rusun (Rumah Susun), tapi nenek bingung dimana itu enggak tahu," kata Atih kepada TribunJakarta.com, Kamis (25/7/2019).

Nenek Atih korban penggusuran lahan milik PUPR di Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Nenek Atih korban penggusuran lahan milik PUPR di Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

 VIDEO Pemilik SUV Lexus Tak Terima Mobilnya Diderek karena Parkir Sembarangan di Pasar Pagi Tambora

 Musim Kamarau, Warga Tangerang Gali 100 Meter Tetap Tidak Keluar Air

 Hari Terakhir, Jumlah Peserta Kunjung Museum dan Destinasi Wisata di Jakarta Timur Meningkat

 BNN Sita Rp 60 Miliar Aset Bandar Narkoba, Mayoritas dari Jaringan Lapas Tanjung Gusta

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas