Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggusuran di Bekasi Sempat Ricuh, Enam Orang Diamankan

Ricky Pakpahan salah satu perwakilan warga mengatakan, selama ini warga telah mendiami lahan yang berada di bantaran Daerah Aliran Sungai Jatiluhur

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penggusuran di Bekasi Sempat Ricuh, Enam Orang Diamankan
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Alat berat yang dikerahkan Pemkot Bekasi saat melakukan pembongkaran bangunan di lahan milik PUPR di Jalan Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (25/7/2019) 

Penolakan sempat terjadi ketika petugas Satpol PP dan Polres Metro Bekasi Kota mulai mengarahkan alat berat ke pemukiman warga.

Mereka berdalih kurang mendapatkan sosialisasi serta diperlakukan diskriminasi oleh pemerintah.

Kuasa Hukum warga, RA Siregar mengatakan, selama ini pola sosialisasi dilakukan tanpa adanya akses yang jelas.

Sehingga tidak seluruh warga mengetahui apakah rumahnya terkena dampak penggurusan atau tidak.

"SP (Surat Peringatan)-nya tidak door-too-door, SP 1,2,3 ditumpuk disatu titik sehingga ada yang sampai (ke warga) ada yang tidak," kata RA Siregar, Kamis (25/7/2019) di lokasi penggusuran.

Selain itu, pemerintah juga dinilai diskrimnatif.

Opini ini muncul dibenak warga ketika melihat dilahan yang sejajar dengan pemukiman warga korban penggusuran berdiri sebuah perumahan Casa Alaia Residence.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada sosialisasi yang cukup, kami lihat ada diskriminasi, titik perumahan Casa Alaia yang harusnya dibongkar tidak dibongkar, tapi perumaham warga yang di sepadan (Bantaran Daerah Aliran Sungai Jatiluhur) yang sama dibongkar," ungkapnya.

Pihak warga juga mempertanyakan alasan pembongkaran bangunan untuk keperluan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Jatiluhur.

"Itu Casa Alaia ada jembatan masuk perumahan, terlepas dari itu, alasan yuridis pembongkaran versi camat adalah normalisasi kali. Pertanyaannya, normalisasi dua sisi dong, misal lebar dari bibir sungai 7,5 meter kiri dan kanan. Sementara yang kena bongkar 57 KK adalah sisi kanan sungai, ini yang kita kritik dari aspek keadilan," jelas dia.

Proses pembongkaran bangunan milik warga di Perum Bumi Rawa Tembaga Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Kamis (25/7/2019).
Proses pembongkaran bangunan milik warga di Perum Bumi Rawa Tembaga Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Kamis (25/7/2019). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Penjelasan Dinas Tata Ruang

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi berdalih, telah melakukan sosialisasi selama kurang lebih 28 hari sebelum eksekusi pembongkaran bangunan di lahan milik Kemeterian PUPR di Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kepala bidang pengendalian ruang Distaru Kota Bekasi, Ashari mengatakan, pihaknya sebelum eksekusi yang dilakukan hari ini, Kamis (25/7/2019), sebanyak tiga kali surat peringatan dilayangkan kepada warga disampaikan melalui kelurahan dan kecamatan.

"SP (surat peringatan) tiga kali, SP pertama 12 Juni 2019, SP kedua 2 juli 2019 dan SP ketiga 9 Juli 2019, lalu surat perintah bongkar kita beritahukan 16 Juli 2019 hari ini eksekusi," kata Asahari, Kamis (25/7/2019).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas