Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong di Bekasi yang Raup Rp 240 Juta
Jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pembobol rumah kosong di Kota Bekasi, Jawa Barat berinisial OM, 38.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pembobol rumah kosong di Kota Bekasi, Jawa Barat berinisial OM, 38.
Selama aksinya, pelaku berhasil meraup uang hingga ratusan juta.
OM ditangkap di Jalan Swadaya RT04/RW02 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (18/7/2019).
"Tersangka OM ini pelaku spesialis mencuri rumah kosong. Dia berhasil mengambil uang Rp240 juta dan handphone," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).
Saat ini pihaknya sedang memburu teman OM, yakni S. Peran S membantu OM dalam membobol rumah korbannya.
"S ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia berperan sebagai joki," tutur Argo.
Baca: RH Tak Kuasa Menahan Nafsu Lihat Istri Tetangga Sedang Menyusui
Argo menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula atas adanya laporan dari korban Ahmad Salimin Dani.
Korban melaporkan bahwa pada Kamis, 16 Mei 2018 pukul 19.50 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di rumahnya yang terletak di Pondok Ungu RT 001 RW 006, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Atas laporan itu, kata Argo, penyidik langsung melakukan penyelidikan.
Setelah bergulir satu tahun, akhirnya kasus ini terungkap.
OM kini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Saat pemeriksaan, OM mengaku membobol jendela rumah korban menggunakan pahat.
Setelah mendapatkan barang curian, ia langsung pergi dan menemui DPO S.
Ia membagi uang dan barang hasil curian dengan S.
"Sebelum mencuri, OM dan S mencari target operasi dengan memutari kawasan perumahan. Setelah ditentukan rumah yang akan dicuri, OM beraksi dengan masuk ke rumah itu. Sementara S menunggu OM," pungkas Argo.
OM disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara.