Anies Baswedan Terapkan Kebijakan Ahok soal IMB, Om Way: Dulu Kan Dikritik, Kok Sekarang Dipakai?
Sikap Anies Baswedan yang menerapkan kebijakan Ahok pun dipertanyakan oleh pembawa acara Wahyu Muryadi atau Om Way.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kebijakan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Sikap Anies Baswedan yang menerapkan kebijakan Ahok pun dipertanyakan oleh pembawa acara Wahyu Muryadi atau Om Way.
Om Way mempertanyakan bagaimana bisa dulu Anies Baswedan mengkritik kebijakan Ahok soal IMB dan kini malah memakainya.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut diungkapkan dalam tayangan 'E-Talkshow' unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat (26/7/2019).
Awalnya, Anies Baswedan menjelaskan seputar bangunan di Jakarta tanpa IMB yang sebagian dibongkar dan sebagian dibiarkan saja.
Baca: Hotman Paris Ungkap Ada Pramugari Di-PHK karena Tak Mau Diajak Ngamar Bos: Menhub Masa Kita Biarkan?
Anies Baswedan menyebut bangunan yang dibongkar adalah bangunan yang melanggar tata kota, meski bangunan itu punya IMB.
"Kalau bangunan melanggar tata kota, misalnya satu tempat hanya boleh membangun dua lantai, terus dia membangun empat lantai, maka dibongkar dua lantainya dikembalikan menjadi dua lantai," terangnya.
Sementara itu, bagi bangunan yang menaati tata kota namun tak punya IMB maka akan dikenakan denda.
"Tapi kalau dia membangun dua lantai, tapi tidak punya izin, maka bentuknya denda. Karena dia mengikuti rencana tata kota, bukan melanggar rencana tata kota," lanjutnya.
Bagi bangunan yang taat tata kota namun tak punya IMB diharuskan membayar denda dan diizinkan untuk mengurus IMB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.