Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim akan Putuskan Gugatan 4 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap polisi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim akan Putuskan Gugatan 4 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Hari Ini
(KOMPAS.com/WALDA MARISON)
Sidang praperadilan kasus salah tangkap empat pengamen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap polisi.

Sidang putusan tersebut akan digelar hari ini, Selasa (30/7/2019) pukul 13.30 WIB.

Kuasa hukum para pengamen, Oky Wiratama, berharap gugatan kliennya dapat dikabulkan oleh Hakim.

"Semoga gugatan ganti kerugiannya dikabulkan, dan hak anak-anak pengamen diberikan," kata Oky saat dihubungi.

Meski demikian, pengacara dari LBH Jakarta itu menyerahkan keputusannya kepada Hakim.

"Kalau optimistis, tetap optimistis. Tapi semua tergantung dari keputusan Hakim. Kita nggak ada yang tahu. Semoga keadilan ditegakkan," tutur Oky.

Sebelumnya, empat pengamen Cipulir, yakni Fikri, Fatahilla, Ucok, dan Pau, menggugat ganti rugi senilai Rp 750,9 juta lantaran menjadi korban salah tangkap.

Berita Rekomendasi

Gugatan itu diajukan kepada Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, dan Menteri Keuangan RI.

4 Pengamen Bacakan Bukti Penyiksaan dan Salah Tangkap oleh Polisi

Sidang praperadilan kasus empat pengamen korban salah tangkap berlanjut dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di dalam pembacaan kesimpulan, kuasa hukum empat pengamen, Okky Wiratama Siagian menolak dalil-dalil termohon satu, dua, serta turut termohon di hadapan Hakim Tunggal, Elfian.

Ia membacakan 58 poin dengan total 30 halaman.

Pada salah satu poin kesimpulan yang dibacakannya, Okky mengatakan para terpidana tidak bersalah dan telah terjadi penyiksaan.

Hal itu telah menjadi pertimbangan hakim di dalam salah satu Putusan Peninjauan Kembali No.131/PK/Pid.Sus/2015.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas