Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim akan Putuskan Gugatan 4 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap polisi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim akan Putuskan Gugatan 4 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Hari Ini
(KOMPAS.com/WALDA MARISON)
Sidang praperadilan kasus salah tangkap empat pengamen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019) 

Ia menegaskan para terpidana yang melakukan peninjauan kembali (PK) mengungkap adanya kekhilafan atau kekeliruan dalam penangkapan.

Sebab, lanjut Okky, keterangan para terpidana yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) telah dibantah dan dicabut oleh para terpidana di persidangan.

Pencabutan dilakukan dengan alasan berada di bawah intimidasi, penyiksaan dan tidak ada pendampingan penasehat hukum.

"Sehingga keterangan tersebut, terpaksa dikarang dan tidak sesuai dengan fakta. Alasan ini dapat dibenarkan karena terpidana masih anak-anak yang gampang untuk ditakut-takuti dan tidak ada saksi lain yang mendengar sendiri, melihat sendiri merasakan sendiri pada saat kejadian," ujarnya.

"Oleh karena itu tidak diperoleh bukti yang cukup untuk menyatakan para terpidana sebagai pelaku tindak pidana terhadap korban Dicky Maulana," lanjutnya.

Saat persidangan itu, turut dihadiri tiga termohon dari Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kementerian Keuangan.

Seusai sidang kesimpulan Okky, mengatakan kesimpulan yang dibacakannya membuktikan telah terjadi penyiksaan berdasarkan bukti yang pernah diajukan sebelumnya.

Berita Rekomendasi

"Bukti surat kenyataan anak-anak, saksi juga ada, pertimbangan hakim dalam putusan PK menyatakan telah terbukti intimidasi dan penyiksaan. Alasan ini dapat dibenarkan, karena terpidana masih anak-anak yang mudah ditakuti," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (26/7/2019).

Fikri Pengamen Salah Tangkap Pindah ke Lapas Tangerang

Fikri Pribadi (23) mengaku baru pertama kali mendekam di balik jeruji besi selepas ia menjadi tersangka kasus pembunuhan pengamen di Cipulir.

Pada tahun 2013, ia dijebloskan ke penjara di Rutan Salemba bersama para napi anak lainnya.

Selama di Salemba, Fikri pun dianggap sebagai kepala kamar (Palkam), sebutan pemimpin di kamar tahanan.

Ia mengaku pernah bertikai dengan sesama napi di dalam kamar tahanan.

"Saya pernah bermasalah juga ketika dipenjara. Saya berantem sama anak baru, enggak tahunya dia punya penyakit asma, dia seperti kejang-kejang," terangnya kepada TribunJakarta.com pada Jumat (26/7/2019).

Pengamen korban salah tangkap, Fikri Pribadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Pengamen korban salah tangkap, Fikri Pribadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)
Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas