Tanggapan Polisi soal Rencana Kivlan Zen Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan
Penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur dan aturan yang telah ditentukan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen bakal mengajukan sejumlah gugatan praperadilan lagi seusai permohonannya ditolak hakim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan Kivlan Zen mengajukan kembali gugatan praperadilan tersebut.
Baca: Kivlan Zen Kembali Akan Ajukan Praperadilan, Empat Hal Ini yang Akan Digugat
Menurut Argo Yuwono, setiap warga negara yang terjerat kasus tindak pidana mempunyai hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Setiap orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan diproses oleh pihak kepolisian, lalu merasa ada ketidakadilan atau memprotes, maka ada tempat atau lembaga yang mengatur yaitu praperadilan," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Argo Yuwono mengungkapkan, penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur dan aturan yang telah ditentukan.
Hal itu menjadi dasar penolakan gugatan praperadilan yang diajukan mantan staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.
"Tentunya dengan adanya penolakan tersebut, otomatis kan tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Argo Yuwono.
Sebelumnya, Kivlan Zen ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam kepemilikan senjata secara ilegal yang rencananya akan digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional.
Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat. Hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," kata Guntur.
Baca: Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Ini Respon Polri
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan lagi setelah gugatan praperadilan mereka sebelumnya ditolak hakim.
"Tadi kan jelas hakim tunggal mengatakan, ini putusan bisa diambil untuk langkah hukum selanjutnya. Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan (praperadilan) lagi empat biji," ujar Tonin.