Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Polisi soal Rencana Kivlan Zen Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan

Penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur dan aturan yang telah ditentukan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kivlan Zen Akan Ajukan 4 Praperadilan Lagi, Ini Reaksi Polda Metro

Harapan Djoko Santoso

Mantan Panglima TNI periode 2007-2010 sekaligus mantan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso berharap agar permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memutus Kivlan bebas.

Hal itu disampaikan Djoko saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan RI pada Senin (29/7/2019).

"Ya kita sebagai Purnawirawan berharap Pak Kivlan bisa bebas lah. Karena kompetisinya sudah selesai," kata Djoko.

Sebelumnya, Penasihat Hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun bersama Tim Pembela Hukum Kivlan Zen mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu pada Senin (22/7/2019).

Baca: Anggota DPR Australia Mengeluh Gajinya Kecil, Cuma Rp 2 Miliar Setahun

Dalam foto surat yang diterima Tribunnews.com pada tersebut, tim pembela hukum Kivlan Zen meminta agar Ryamizard menjamin penangguhan penahanan kliennya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, mereka juga meminta waktu untuk bertemu langsung atau audiensi dengan Ryamizard guna membahas hal tersebut.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dan melalui surat ini kami juga memohon bantuan Bapak mengkomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari penahanan oleh Kepolisian yang sudah dijalani sekitar 48 hari dan kami mohon Bapak untuk memberikan waktu audiensi guna kepentingan yang dimaksudkan dalam surat ini,.." sebagamana dikutip dalam surat benomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719 tersebut.

Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tonin mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta Ryamizard menjamin penangguhan Kivlan.

"Pak Kivlan beliau ini veteran perang tahun 1973 itu perang di Papua sehingga pangkatnya dari Kapten ke Mayor kenaikan pangkat luar biasa. Pada tahun 1982-1983 ke Timor Timur perang lagi, pangkatnya naik dari Mayor ke Letkol. Jadi kami minta ke Pak Ryamizard sebagai yang membawahi veteran perang," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

Tonin juga membandingkan dengan tersangka kasus dugaan penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko yang mendapat jaminan dari Menko Bidang Maritim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

Baca: Viral Jual Beli Data NIK dan KK, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

"Pak Soenarko oleh Luhut Menteri Kemaritiman diberikan jaminan. Kenapa Pak Kivlan juga tidak diberikan kalau mmg ada solidaritas antara sama-sama alumni AKABRI?" kata Tonin.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan sebelumnya tim penasehat hukum Kivlan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang isinya meliputi permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas