Divonis Mati, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ajukan Banding Karena Masih Ingin Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman mati
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman mati oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Sidang vonis Haris Simamora dimulai pukul 12.00 WIB.
Sidang putusan perkara nomor 139/PIT.B/2019/PN BKS ini dipimpin Hakim Ketua Djuyamto SH, Muhammad Anshar Majid MH selaku Hakim Anggota, dan Syofia Marlianti Tambunan SH MH selaku Hakim Anggota.
Baca: Terungkap Kronologi Pria Makan Kucing Hidup di Kemayoran, Bermula dari Imbauan Hingga Ilmu Mistis
Baca: Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran Diduga Punya Ilmu Mistis
Baca: Motif di Balik Aksi Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran Terungkap, Ini Penjelasan Polisi
Baca: Fakta Terbaru Kasus Narkoba Nunung, 13 Bulan Aktif Konsumsi Sabu dan 3 Orang Masih Diburu Polisi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Haris alias Ari dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengatakan Haris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHpidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHpidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Sidang ditutup dengan menanyakan kepada Kuasa Hukum terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Baik Terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa serta JPU menyatakan banding. Untuk itu sidang ini diakhiri," tutup Hakim Ketua Djuyamto.
Nur Aini Lubis Kuasa Hukum Terdakwa Haris mengatakan, akan melakukan upaya banding.
Hal itu berdasarkan permintaan kliennya.
"Tadi kita sudah diskusi dengan Haris, dan kita sepakati untuk lakukan upaya hukum banding," ujarnya usai sidang.
Ketika divonis hukuman mati, kata Nur Aini, Haris sempat berbicara dan meminta tolong kuasa hukum terus melakukan upaya hukum.
Alasannya, Haris masih ingin hidup dan masing mau memperbaiki itu semua.
"Haris ngomong mau memperbaiki itu semua dan dia menyesali atas perbuatannya. Jadi sebagai penasihat hukum, kami akan melakukan upaya hukum meskipun sampai nanti ke tingkat Peninjauan Kembali (PK)," jelas dia.
Sementara itu JPU mengaku sangat mengapresiasi atas putusan hukuman mati tersebut.
Alasannya, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.
Akan tetapi, JPU juga akan melalukan bading dikarenakan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan banding.
Baca: 5 Fakta Fast and Furious Presents: Hobbs and Shaw, Ini AlasanTokoh Hobbs & Shaw jadi Pemeran Utama
Baca: Reydonnyzar Moenek Berharap IKPS Mampu Bantu Tekan Kemiskinan di Pesisir Selatan
"Jika kuasa hukum banding tentunya kami juga akan banding. Takutnya nanti mereka kasasi kami tidak bisa kasasi. Ya SOP seperti itu," kata Faris Rahman.
Untuk diketahui, putusan atau vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati kepada Haris.
Jaksa menilai Haris telah melanggar Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan setelah dia membunuh empat anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018.
Sebelumnya Harris Simamora melakukan pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Haris telah membunuh Diperum Nainggolan beserta Maya Boru Ambarita dengan sebuah linggis.
Sementara itu, dua anak Diperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Dipicu sakit hati
Pembunuhan Diperum Nainggolan bersama istri dan dua anaknya di Bekasi dipicu sakit hati Haris Simamora.
Haris Simamora yang masih kerabat Maya Ambarita istri dari Diperum Nainggolan tega berbuat keji karena kerap dihina korban.
Baca: Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Pembunuhan satu keluarga tersebut terjadi di kediaman Diperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018).
Sebelum pembunuhan, Haris Simamora merupakan pengelola kosan milik kakak Diperum Nainggolan, Douglas Nainggolan.
Kosan tersebut sekaligus menjadi lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan sadis tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu posisi Haris sebagai pengelola kosan digantikan Diperum Nainggolan.
"Pelaku sakit hati karena korban ini pengelola kos. Beberapa waktu yang lalu pengelolanya pelaku," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Meskipun sudah tidak menjadi pengelola kosan, Haris Simamora masih kerap menginap di tempat tersebut. Terlebih Haris sudah tidak memiliki pekerjaan setelah keluar kerja dari sebuah pabrik di Cikarang, Kabupaten Beksi.
Selama tinggal di kosan tersebut, Haris mengaku kepada polisi dirinya sering dimarahi Diperum, bahkan dihina.
"Tersangka ini sering dihina-hina. Kadang-kadang kalau di situ dibangunkan dengan kaki," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada kesempatan yang sama.
Hal tersebut lah yang membuat emosi korban tersulut sehingga memutuskan untuk menghabisi korban.
Peritiwa pembunuhan bermula dari niat Diperum Nainggolan mengajak Haris berbelanja pakaian untuk perayaan natal.
Memang, Haris yang masih sepupu Maya Ambarita hampir setiap bulan datang ke rumah Diperum untuk sekedar bermain sebagai saudara.
Baca: 8 Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Bekasi: Sakit Hati Dibangunkan saat Tidur Pakai Kaki
Haris pun datang ke kediaman Diperum Nainggolan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Kemarin tersangka ini ditelpon sama korban silakan datang ke rumah kita besok mau belanja untuk beli baju untuk Natalan," ujar Argo Yuwono.
Dibunuh saat tidur
Peristiwa pembunuhan terjadi senin malam (12/11/2018) atau Selasa (13/11/2018) dini hari. Saat itu Diperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita tidur di ruang televisi.
Sementara kedua anaknya, Sarah Nainggolan dan Arya Nainggolan tidur di kamar.
Baca: Polair Diterjunkan Cari Linggis yang Dipakai Membunuh Satu Keluarga di Bekasi
Haris pun cukup leluasa melakukan aksinya. Ia mengambil linggis yang ada di dapur rumah Diperum Nainggolan lalu menghabisi nyawa pasangan suami istri tersebut dengan cara memukulkan linggis ke kepala dan menusuk leher keduanya hingga tewas.
“Pelaku membawa linggis dari dapur dan memukul korban pertama (Diperum Nainggolan) ke arah kepala kemudian menusuk ke leher korban. Lalu pelaku kemudian menghabisi korban kedua Maya Ambarita,” ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat saat merilis kasus kemarin.
Ketika Haris melancarkan aksinya membunuh Diperum dan Maya di ruang tamu, Sarah dan Arya terbangun.
Keduanya sempat bertanya kepada Haris soal kondisi orangtuanya.
Tidak mau aksinya ketahuan, Haris pun meyakin kedua anak tersebut bila tidak terjadi apa-apa.
Kemudian Haris mengantarkan kedua anak Diperum Nainggolan untuk kembali tidur di kamar.
Baca: Karakter Haris Simamora, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Menurut Psikolog Forensik
"Anaknya bangun kemudian lihat mama kenapa, 'gak apa-apa silakan tidur gak ada apa-apa, sakit aja mama'" ujar Argo saat merilis kasua tersebut kemarin.
Setelah keduanya terlelap, Haris langsung menghabisi nyawa kedua anak tersebut. "Dia menidurkan (Sarah dan Arya) kemudian mencekik," ucap Argo.
Kabur Pakai Mobil
Usai melakukan aksinya,Haris Simamora, Selasa (13/11/2018) dini hari langsung kabur dengan menggunakan mobil Nissan X Trail milik kakak Diperum Nainggolan yang terparkir di halaman.
Dengan pakaian yang penuh bercak darah, ia kabur sambil membawa barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa Diperum Nainggolan.
Baca: Diiringi Isak Tangis, Satu Keluarga yang Jadi Korban Pembunuhan di Bekasi Dimakamkan di Samosir
Mobilnya pun berhenti di Jembatan Tegal Danas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa subuh dan membuang linggis ke Kalimalang.
Setelah itu, sekira pukul 05.00 WIB, Haris sempat mendatangi klinik untuk mengobati luka di telunjuk tangannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan klinik tersebut letaknya berada di dekat kosan yang disewa Haris.
"Di dekat kos-kosannya di Cikarang sekitar 500 meter dari kos untuk obati jari," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Baca: Skenario Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Ketika ditanya perawat, HS mengaku luka ditelunjuknya akibat terjatuh tanpa menjelaskan secara rinci peristiwanya.
"Ditanya perawat mengaku ke perawat jatuh," jelas Argo.
Sewa Kosan
Pemilik rumah indekos di Cikarang menceritakan bagaimana terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi mengontrak dan menitipkan mobil.
Johan (53) pemilik rumah indekos Ameera di Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menceritakan, pada hari peristiwa pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan, Haris datang ke kosannya sekira pukul 10.30 WIB.
Baca: Tetangga Ungkap Keganjilan, Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Sempat Cekcok di Telepon
Saat itu, HS dilayani karyawan Johan menunjukan kamar yang akan disewanya.
"Setelah lihat-lihat lalu setuju dan bayar uang muka Rp 400.000. Seharusnya Rp 900.000," kata Johan, Kamis (15/11/2018).
Ia menjelaskan, terduga pelaku hanya sebentar saja berada dikontrakan usai membayarkan uang muka.
Lalu, ia menitipkan mobil Nisan X Trail warna silver nomor polisi B 1705 UOQ yang dibawanya dengan alasan akan mengambil baju dan barang-barangnya.
"Dia bilang ke pegawai saya nitip mobil dulu ya. Nanti balik lagi, ambil barang-barang tapi ternyata hingga malam dan besoknya tidak kunjung kembali," jelasnya.
Kemudian, Johan datang ke rumah kos miliknya, ia bertanya kepada pegawainya soal penghuni baru yang akan tinggal di kontrakannya.
"Saya tanya ini ada yang mau ngontrak, iya tapi belum lunas baru booking. Ini juga nitip mobil katanya mau balik lagi. Pegawai saya tulis namanya sama nomor teleponnya. Namanya Aris," ucapnya.
Namun, saat Johan melihat mobil yang dititipkan HS terparkir di rumah kosnya, ia mulai curiga dengan keberadaan mobil tersebut.
"Saya curiga, ini seperti mobil yang dicari polisi itu seperti berita yang saya baca. Saya cek plat nomornya dan foto-foto mobilnya. Saya tanya-tanya yang lain kemudian saya lapor ke Polsek Cikarang," katanya.
"Polsek Cikarang telepon ke Polsek Pondok Gede menastikan kebenaran mobil itu. Benar itu mobil korban," sambungnya.
Baca: 3 Alasan Tersangka Membunuh Keluarga di Bekasi, Disebut Tak Berguna hingga Dibangunkan Pakai Kaki
Ia menambahkan terduga pelaku mengetahui lokasi rumah kos ini dari temannya yang mengontrak di rumah kos tersebut.
"Jadi ada temannya kontrak di sini kurang lebih satu tahun. Dia pun pernah main ke sini. Ya mungkin tahu itu jadi mending datang ke sini. Orangnya masih muda," ucapnya.
Lacak Lewat Handphone
Setelah mobil yang dibawa Haris ditemukan, polisi pun bergerak cepat dengan mendatangi rumah kosan milik Johan.
Rabu (14/11/2018), polisi datang ke rumah kosnya dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa mobil yang dititipkan Haris.
Baca: Terungkap Motif Haris Simamora Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Bukan Cuma karena Sering Dimarahi
Menurut anak pemilik rumah kostan, Alif Baihaqi, saat polisi datang dirinya diminta untuk menghubungi HS.
Alif pun mengirimkan SMS yang berisi tagihan agar HS segera melunasi sisa pembayaran kontrakan. SMS tersebut hanya sebagai trik untuk membantu polisi melacak keberadaan HS.
"Polisi meminta saya untuk SMS dia terus dengan dalih menagih sisa pembayaran sebesar Rp 500 ribu. Beberapa kali tidak menjawab, terakhir dia menjawab akan segera dilunasi," jelasnya saat dihubungi, Bekasi, Kamis (15/11/2018).
Baca: Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Haris Mengaku ke Gunung Guntur untuk Tenangkan Diri
Namun, upaya menghubungi HS dengan cara menelepon tidak berhasil.
"Dia balas 'saya sedang meeting'. Sudah itu saja dan akan membayar melalui M-Banking," ucap Alif.
Gunung Guntur
Setelah menemukan mobil yang dibawa Haris serta mencoba menghubungi telepon selulernya, kepolisian pun akhirnya mengetahui keberadaan HS.
Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap Haris di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (15/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca: Terancam Hukuman Mati usai Habisi Nyawa Satu Keluarga di Bekasi, HS Bunuh Korban Pakai Benda Ini
"Sampai di Garut kita mendapatkan HS ada di kaki gunung Guntur. Di sana dia berada di suatu rumah atau saung," ujar Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Kepada petugas, Haris mengaku hendak naik gunung.
Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa oleh HS.
"Setelah kita Geledah ada kunci mobil merek Nissan kemudian ada handphone. Lalu ada uang Rp 4 juta disana," jelas Argo.
Kemudian pihak kepolisian langsung membawa Haris ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ia pun mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Masih Ingin Hidup dan Perbaiki Diri, Haris Si Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Ajukan Banding