Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemakan Kucing Hidup-Hidup Angkat Bicara, Tidak Berniat Menakuti dan Dilakukan di Luar Kesadaran

Pria yang viral dan diketahui bernama Abah Naca atau Abah Grandong itu akhirnya meminta maaf atas aksi yang meresahkan masyarakat tersebut

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemakan Kucing Hidup-Hidup Angkat Bicara, Tidak Berniat Menakuti dan Dilakukan di Luar Kesadaran
Instagram/@jadetabek.info dan pexels.com
Pria makan kucing hidup-hidup sempat ancam perekam videonya 

Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pria makan kucing hidup-hidup viral di media sosial.

Dalam video itu, pria pemakan kucing tersebut nampak memakai kemeja cokelat.

Ia mengunyah binatang berbulu itu di jalan raya yang disebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.  

Diancam Hukuman 9 Bulan

Kapolsek Kemayoran Kemayoran Komisaris Polisi Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya telah melakukan pengejaran ke kampung halaman pria tersebut.

Jika terbukti bersalah, Abah Grandong bisa terancam hukuman sembilan bulan penjara.

Pria yang kini menjadi viral tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.

Berita Rekomendasi

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (30/7/2019).

Baca: Aksi Abah Grandong Makan Kucing Hidup-hidup Viral Bisa Ancam Jiwanya, Ini Bahayanya untuk Kesehatan

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut, penentuan pasal akan dibahas dalam gelar perkara.

"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," kata Bambang, Selasa (30/7/2019).

Abah Grandong disebut melakukan aksi tersebut dengan motif untuk menakut-nakuti pemilik warung.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan para saksi.

Kompol Syaiful Anwar mengatakan, Abah Grandong merupakan bagian pengamanan di lahan sengketa tempat di mana para pedagang berjualan.

Aksi tersebut dilakukan lantaran ada tiga pemilik warung yang tak mau menutup warungnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas